Layanan Tb Dan Tb Kebal Obat

{tab Persyaratan}

    1. Formulir skrining dan pemeriksaan TB
    2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB
    3. Surat Persetujuan untuk terapi TB/Inform Consent
    4. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat
    5. Surat Persetujuan untuk terapi TB Kebal Obat/Inform Consent
    6. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan

{tab Prosedur}

    1. Dokter melaksanakan skrining TB pada WBP;
    2. Suspek TB ditempatkan pada ruangan isolasi TB;
    3. Dokter di Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan dahak pada suspek TB;
    4. Melaksanakan Triase TB / PPI TB;
    5. TB Positif ditempatkan pada ruangan isolasi TB;
    6. Bagi WBP yang positif TB dilakukan skrining HIV;
    7. Melaksanakan pemberian terapi TB (DOTS);
    8. Dokter di Lapas/Rutan merekomendasikan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis TB Kebal Obat (jika perlu);
    9. Kepala UPT memberikan surat pengantar bagi penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat;
    10. Kepala UPT melaporkan kasus kejadian TB per tiga bulan kepada Ditjenpas melalui Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    11. Kepala UPT melaporkan suspek dan positif TB Kebal Obat kepada Kepala Kanwil setempat dengan menembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Dirjenpas cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    12. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan akan berkoordinasi dengan Direktorat P2ML Kementerian Kesehatan apabila terdiagnosis positif TB Kebal Obat untuk dukungan penatalaksanaan lebih lanjut.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

{tab Jaminan Pelayanan}

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/gol, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan
    2. Berpedoman pada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TB
    3. Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan Protap rujukan di Lapas/Rutan

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI