{tab Persyaratan}
- Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;
- Identitas pengunjung.
{tab Prosedur}
- Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
- Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
- Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
- Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
- Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
- Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.
{tab Jaminan Pelayanan}
- Kunjungan tidak dipungut biaya;
- Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;
- Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.
{tab Jaminan Keamanan}
- Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
- Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
- Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.
{/tabs}