{tab Persyaratan}
- Tidak ada persyaratan
{tab Prosedur}
- Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT;
- Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential;
- Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
- Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
1 sampai dengan 2 jam
{tab Jaminan Pelayanan}
- Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
- Terselenggaranya bimbingan rohani yang baik dan benar.
{tab Jaminan Keamanan}
- Tidak ada diskriminasi dalam kegiatan rohani;
- Layanan bimbingan rohani mengutamakan toleransi beragama.
{/tabs}