{tab Persyaratan}
- WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
- Memiliki minat/ bakat;
- Berkelakuan baik; dan
- Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.
{tab Prosedur}
- WBP mendaftar;
- Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;
- Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
- Penandatanganan kontrak kesepakatan;
- Pelatihan kerja.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:
- Meubel air 3 bulan;
- Sandal hotel 1,5 bulan
- Membatik 3 bulan
- Pakaryan 1 bulan
- Ternak Ikan Nila 2 bulan
- Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan
{tab Jaminan Pelayanan}
- Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;
- Lulus seleksi minat dan bakat;
{tab Jaminan Keamanan}
- Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
{/tabs}