{tab Persyaratan}
Tidak ada persyaratan
{tab Prosedur}
- Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;
- Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
- Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
- Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
1 sampai dengan 2 jam
{tab Jaminan Pelayanan}
- Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;
{tab Jaminan Keamanan}
Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan.
{/tabs}