{tab Persyaratan}
- permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
- Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
- Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
- Membagi warisan.
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
{tab Prosedur}
- Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
- Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
- Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
- Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Paling Lama 1 hari kerja
{tab Jaminan Pelayanan}
- Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
- Pelayanan diberikan secara responsif;
{tab Jaminan Keamanan}
Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.
{/tabs}