{tab Persyaratan}
- Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan;
- Surat Pengantar dari UPT
- Fotocopy berkas Tahanan
{tab Prosedur}
- Tahanan membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan;
- Staf Seksi Binadik membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan;
- Kepala Seksi Binadik mengirimkan berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan ke Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan (bisa melalui e- mail
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ); - Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan membuat surat pemberitahuan keterlambatan surat perpanjangan penahanan;
- Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan mendisposisikan kepada staf seksi Pelayanan Tahanan untuk mengantarkan langsung surat pemberitahuan sekaligus berkas dan permohonan ke MA dan meminta MA untuk menindak lanjuti surat tersebut;
- Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pema syarakatan meminta tanda terima penyerahan surat dari Mahkamah Agung;
- Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan melaporkan dan menyerahkan tanda terima dari Mahkamah Agung kepada Kepala Seksi Pelayanan Tahanan;
- Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan ke Rumah Tahanan Negara terkait hasil fasilitasi tersebut.
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja.
{tab Jaminan Pelayanan}
Terbitnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung ;
{tab Jaminan Keamanan}
Tidak adanya penahanan yang tidak sah yang melanggar hak asasi manusi yang mengakibatkan pengeluaran demi hukum.
{/tabs}