Layanan Permohonan Cuti Mengunjungi Keluarga

{tab Persyaratan}

    1. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
    2. Masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana;
    3. Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan;
    4. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
    5. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana;
    6. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil;
    7. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat;
    8. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepadal desa setempat atau nama lainnya; dan
    9. Telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima atau anak didik pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan.
    10. Dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
      • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (B.A.8);
      • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK;
      • Salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan;
      • Salinan Daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan;
      • Surat permintaan dari keluarga yang harus diketahui oleh :
        • Ketua RT;
        • Lurah atau Kepala Desa setempat.
      • Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
      • Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah dan/atau Kepala Desa;
      • Laporan penelitian kemasyarakatan;
    11. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu:
      • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari;
        • Kedutaan besar/ konsulat negara;
        • Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
      • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
    12. CMK hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat
    13. Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
      • Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
      • Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dimaksud merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih;
      • Terpidana mati;
      • Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
      • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang terancam jiwanya; atau
      • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana

{tab Prosedur}

    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan surat permintaan cuti mengunjungi keluarga (CMK) dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
    2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan dan sidang TPP yang menjadi dasar bagi Kepala Lapas menerbitkan surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti mengunjungi keluarga;
    3. Narapidana menerima surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti mengunjungi keluarga;
    4. Kepala Lapas dalam memberikan CMK wajib memberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk melakukan pengawasan;
    5. Dalam hal ditempat ediaman narapidana tidak terdapat Bapas, pengawasan CMK dilakukan oleh petugas Lapas;
    6. CMK dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak narapidana tiba ditempat kediaman;
    7. CMK dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 (tiga) bulan sekali;

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

10 hari kerja sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan izin cuti mengunjungi keluarga tidak dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

{tab Jaminan Keamanan}

Surat Izin Cuti Mengunjungi Keluarga memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas sesuai dengan keperluannya

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI