Layanan Strategi Kebijakan

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan survei pelayanan publik.

Mohon kesediaan untuk mengisi kuesioner ini sesuai dengan penilaian yang Bapak/Ibu/Saudara alami selama menggunakan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung :

https://survei-bsk.kemenkumham.go.id/survey/enumeration/1e3e49fa-b054-11ef-8406-303932313230/3ff48bda-4b87-11eb-a51f-323334333033/32ce8be8-e65e-11e9-8d64-313131393436

 

Terima kasih atas kesediaan Anda mengisi survei tersebut.

Layanan Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal-hal yang diurusi antara lain melakukan konsultasi dan pendampingan/ asistensi bagi para calon pemohon terkait layanan-layanan DJKI, antara lain :

1. Permohonan Merek : https://merek.dgip.go.id/
Selengkapnya tentang Merek, klik di sini :

2. Permohonan Paten : https://paten.dgip.go.id/#/login
Selengkapnya tentang Paten, klik di sini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan

3. Permohonan Desain Industri : https://desainindustri.dgip.go.id/#/login
Selengkapnya tentang Desain Industri, klik di sini : https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan

4. Permohonan Pencatatan Hak Cipta : https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login
Selengkapnya tentang Hak Cipta, klik di sini :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

5. Permohonan Indikasi Geografis :
https://ig.dgip.go.id/login
Selengkapnya tentang Indikasi Geografis, klik di sini :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan

6. Permohonan DTLST : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan
Selengkapnya tentang DTLST, klik di sini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan

7. Permohonan Pendaftaran Rahasia Dagang : https://rd.dgip.go.id/login
Selengkapnya tentang Pendaftaran Rahasia Dagang, klik di sini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan

Layanan Administrasi Hukum Umum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di wilayah, memiliki tugas dan fungsi konsultasi dan asistensi terhadap layanan-layanan AHU, antara lain :

1. SIMPADHU (Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum) : Sistem pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU) yang mengintegrasikan Sistem AHU Online dengan Bank Persepsi yang telah terhubung dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negera Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan.

https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah

2. AHU Unduh Data : Aplikasi pencarian yang dibuat untuk membantu masyarakat umum mengetahui informasi dan melakukan pengunduhan data tentang data Perseroan, Perseroan Perorangan, Yayasan, Perkumpulan, Fidusia, Pemilik Manfaat dan Badan Usaha Non Hukum.

https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt

3. AHU Pendaftaran Notaris : Aplikasi Ditjen AHU yang mempermudah Calon Notaris dalam melakukan Pendaftaran Notaris secara Online

https://ahu.go.id/notariatv3/PendaftaranUser/formasiNotaris

4. AHU Perseroan Terbatas : Aplikasi untuk melakukan pendaftaran Perseroan Terbatas

https://ahu.go.id/sabh/perseroan

5. AHU Fidusia Online : Aplikasi untuk melakukan pengajuan Permohonan Jaminan Fidusia Online

https://fidusia.ahu.go.id/login.php?tipe=1

6. AHU Perkumpulan : Aplikasi untuk melakukan Pesan Nama Perkumpulan

https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan

7. AHU Yayasan : Aplikasi untuk melakukan Pesan Nama Yayasan

https://ahu.go.id/sabh/yayasan

8. AHU Badan Usaha : Sistem pelayanan online untuk membantu pelaku usaha, khususnya dalam mendaftarkan badan usaha.

https://sab.ahu.go.id/backend/login

9. AHU Wasiat : Aplikasi Pelaporan Wasiat dan Permohonan Surat Keterangan Wasiat

https://ahu.go.id/wasiatv2/transaksi/menu

10. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) : Aplikasi untuk melakukan Verifikasi, Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pengangkatan Kembali, Perpanjangan KTP, Penerbitan KTP dan Pemberhentian PPNS.

https://ppns.ahu.go.id/

11. AHU Pewarganegaraan : Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengajuan permohonan Pewarganegaraan.

https://pewarganegaraan.ahu.go.id/

12. AHU Kewarganegaraan : Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik yang memberikan 6 pelayanan, yaitu:

1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
2. Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
3. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
4. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
a. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
b. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
5. Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
6. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)

13. AHU Apostille : Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik yang memungkinkan dokumen tersebut digunakan di negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit. Apostille berupa tanda atau stempel khusus yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal dokumen.

https://apostille.ahu.go.id/

14. AHU Parpol : Aplikasi yang membantu Pendirian Partai Politik, Perubahan Pengurus Partai Politik dan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik,

https://parpol.ahu.go.id/

15. AHU Koperasi : Sistem yang digunakan untuk mengurus pengesahan pendirian, perubahan, dan pembubaran koperasi.

https://koperasi.ahu.go.id/site/login

16. AHU Pemilik Manfaat : Aplikasi yang dapat digunakan untuk: Memperbarui data pemilik manfaat, Melaporkan pemilik manfaat yang sebenarnya

https://bo.ahu.go.id/site/login

17. MLA : Aplikasi yang menyediakan informasi terkait Mutual Legal Assistance

https://ahu.go.id/mla

18. AHU BHP : Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengurusan Harta Peninggalan, misalnya Pengampuan, Perwalian, Harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir/ Ketidakhadiran (Afwezigheid), Harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Pendaftaran dan pembukaan wasiat (Testament), Penerbitan Surat Keterangan Hak aris (SKHW), Kurator dan Kepailitan, serta Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

https://ahu.go.id/bhp

19. AHU Kurator dan Pengurus : Aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan, memperpanjang, dan melaporkan kurator dan pengurus.

https://kurator.ahu.go.id/

20. AHU Perseroan Perorangan : Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan.

https://ptp.ahu.go.id/

21. SEDULANG Notaris : Sistem Terpadu Pelaporan Notaris Bangka Belitung.

https://sedulangnotaris.id/

Layanan Peraturan Perundang-Undangan

Potensi kebutuhan terhadap perundangan-undangan yang berkualitas masih sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di masyarakat. Proses pembentukan dan penataan regulasi akan terus berlangsung dan bahkan telah menjadi program prioritas dari Presiden utamanya yang terkait penyederhanaan regulasi. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewenangan yang strategis dalam proses pembentukan dan penataan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dengan tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sebelum tahap pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peranan yang penting dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.

Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan agar dalam membentuk peraturan daerah dilaksanakandengan baik pada setiap tahapannya, harmonis, serta taat asas.

Dalam pelaksanaan pengharmonisasian tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum) memiliki mitra kerja strategis (stakeholder) yaitu Pemerintahan Daerah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yang memiliki 1 (satu) Pemerintah Provinsi, 1 (satu) Pemerintah Kota dan 6 (enam) Pemerintah Kabupaten. Layanan pengharmonisasian dilaksanakan paling lambat memakan waktu 12 hari sejak berkas permohonan harmonisasi dinyatakan lengkap.

Pengajuan harmonisasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu secara manual/ langsung ke Kantor Wilayah, dan pengajuan secara online melalui SI PANDA (https://babel.kemenkumham.go.id/sipanda).

 

Klik tombol di bawah ini untuk mengakses SI PANDA :

si panda

 

 

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI