Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

{tab Persyaratan}

    1. Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan);
    2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

{tab Prosedur}

    1. Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
    2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
    3. PK melaksanakan litmas;
    4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
    5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
    6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK

{tab Jaminan Pelayanan}

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

{tab Jaminan Keamanan}

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

{/tabs}

Layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak

{tab Persyaratan}

    1. Permohonan dari pihak terkait (Kepolisian/LPAS/LPKA);
    2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

{tab Prosedur}

    1. Pihak Kepolisian/LPAS/LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
    2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
    3. PK melaksanakan litmas;
    4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
    5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
    6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

    1. Paling lama 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi;
    2. Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaan sendiri.

{tab Jaminan Pelayanan}

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

{tab Jaminan Keamanan}

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

{/tabs}

Layanan Pendidikan Khusus Anak

{tab Persyaratan}

    1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan /atau ijazah.
    2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
    3. Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak.

{tab Prosedur}

    1. Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat.
    2. Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat.
    3. Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak.
    4. Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada
    5. Rekruitmen Peserta Didik
      • Penyuluhan rutin
      • Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM
      • Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak.
      • Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung
      • Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen.
    6. Menetapkan Kriteria Peserta Didik :
      • Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah
      • Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu
      • Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen.
    7. Rekruitmen Pengajar :
      • Tenaga Pengajar dari Luar (Guru dari sekolah negeri)
      • Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S 1.
      • Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

    1. Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan : disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku.
    2. Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Anak mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
    3. Anak yang lulus dari Ujian Nasional memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya atau sertifikat dari kursus keterampilan yang diikutinya.
    4. Anak yang mengikuti pendidikan vokasional mendapatkan sertifikat sesuai dengan bidangnya.

{tab Jaminan Keamanan}

Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.

{/tabs}

Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak

{tab Persyaratan}

Berita Acara Serah Terima klien

{tab Prosedur}

    1. Klien diterima Petugas Bapas;
    2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
    3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
    4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
    5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
    2. Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
    2. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.

{/tabs}

Layanan Konseling Anak

{tab Persyaratan}

    1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling;
    2. Berkas Anak.

{tab Prosedur}

    1. Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK/petugas medis;
    2. Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling;
    3. Konselor melakukan konseling kepada anak;
    4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.

{tab Jaminan Pelayanan}

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
      • Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;
      • Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif;, dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

{tab Jaminan Keamanan}

Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI