Layanan Pemberian Makan

{tab Persyaratan}

Tidak ada Persyaratan

{tab Prosedur}

    1. Persiapan
      • Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;
      • Menetapkan pagu anggaran;
      • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;
      • Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);
      • Penyusunan dokumen pengadaan;
      • Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;
      • Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;
      • Penandatanganan kontrak.
    2. Penyediaan
      • Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;
      • Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;
      • Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;
      • Pencatatan dan Pelaporan.
    3. Pengolahan
      • Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;
      • Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;
      • Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
      • Penyiapan bumbu masakan;
      • Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;
      • Menguji cita rasa;
      • Makanan siap.
    4. Pendistribusian
      • Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;
      • Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;
      • Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;
      • Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;
      • Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;
      • Evaluasi.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :

    1. Makan Pagi 07.00-08.00
    2. Makan Siang 10.00-11.00
    3. Makan Sore 15.00-16.00

{tab Jaminan Pelayanan}

Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :

    1. Menghormati harkat martabat WBP;
    2. Mengayomi WBP;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;
    4. Bijaksana dalam bersikap;

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;
    2. Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;
    3. Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.

{/tabs}

Rehabilitasi Sosial Bagi Pengguna Napza

{tab Persyaratan}

    1. Hasil Tim Asesmen;
    2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi;
    3. Photo Copy rekam medis yang diusulkan.

 

    1. Rehabilitasi di dalam Lapas
      • Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi;
      • Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi.
    2. Rehabilitasi di Luar Lapas
      • WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009);
      • Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil;
      • Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk.

{tab Prosedur}

    1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan;
    2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P;
    3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan;
    4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi;
    5. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah;
    6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan;
    7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Waktu yang dibutuhkan sampai selesai adalah 14 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi:
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi:
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

{tab Jaminan Keamanan}

Pelaksanaan Rehabilitasi mengikuti Protap yang berlaku

{/tabs}

Layanan Lanjutan Pengobatan Methadone Bagi WBP Pengguna Napza

{tab Persyaratan}

    1. Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone dari Tim Methadone di Lapas;
    2. Inform Consent kesediaan untuk menjalani terapi Methadone;
    3. Surat penetapan dari Kepala Lapas.

{tab Prosedur}

    1. Kepala Lapas membentuk Tim Methadone;
    2. Tim Methadone di Lapas melaksanakan penilaian tentang kebutuhan terapi Methadone bagi WBP pengguna Napza;
    3. Tim Methadone di Lapas membuat Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone kepada Kepala Lapas;
    4. Kepala Lapas membuat surat penetapan bagi WBP yang mendapatkan terapi Methadone;
    5. Tim Methadone melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi Methadone;
    6. Tim Methadone mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul;
    7. Tim Penilai melakukan pencatatan dan pelaporan;
    8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian Methadone per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana dan Tahanan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

{tab Jaminan Pelayanan}

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan;
    2. Pelaksanaan terapi Methadone bekerjasama dengan BPOM.

{/tabs}

Layanan Permintaan Rekomendasi Medis

{tab Persyaratan}

    1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
    2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
    3. Rekam medis yang bersangkutan;
    4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
    5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

{tab Prosedur}

    1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP;
    2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
    3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
    5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
    6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
    7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
    8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan;
    9. Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

{tab Jaminan Pelayanan}

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

    1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
      • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
      • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
      • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
      • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
    2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
      • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
      • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
      • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
    3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
      • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
      • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
      • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
      • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

{tab Jaminan Keamanan}

Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.

{/tabs}

Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas/Rutan

{tab Persyaratan}

    1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri;
    2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
    3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan;
    4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
    5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

{tab Prosedur}

    1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
    2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
    4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
    5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
    6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
    7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
      • Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
        • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
        • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
        • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
        • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
      • Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
        • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
        • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
        • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
      • Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
        • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
        • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
        • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
        • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Rujukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan indikasi dan etika medis;
    2. Pengamanan dalam pelaksanaan rujukan berdasarkan protap yang ada di Lapas/Rutan.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI