Pameran Hasil Karya Narapidana

{tab Persyaratan}

    1. Undangan mengikuti pameran;
    2. Adanya Hasil Karya Narapidana.

{tab Prosedur}

    1. Penyelenggara mengajukan proposal;
    2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan pameran menyeleksi untuk mengikuti kegiatan pameran/menolak.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

2 sampai 3 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Mendapatkan penjelasan tentang hasil karya narapidana;
    2. Memperoleh pengetahuan tentang hasil karya narapidana.

{tab Jaminan Keamanan}

Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;

{/tabs}

Konsultasi Hukum

{tab Persyaratan}

Adanya permohonan pemberian bantuan hukum non litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala Rumah Tahanan baik secara tertulis maupun secara lisan.

{tab Prosedur}

    1. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum) yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi kepada Penerima Bantuan Hukum (tahanan);
    2. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum non litigasi kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala Rumah Tahanan Negara secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakata/Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen Lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
    3. Kepala Rumah Tahanan Negara meneruskan permohonan bantuan hukum non litigasi kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus Verivikasi dan Akreditasi Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
    4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksaa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum non litigasi;
    5. Apabila permohonan bantuan hukum non litigasi telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala Rumah Tahanan Negara atas permohonan pemberian bantuan non litigasi oleh tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap;
    6. Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum non litigasi berupa penyuluhan hukum kepada tahanan;
    7. Kepala Rumah Tahanan Negara mengumpulkan 30(tiga puluh) orang tahanan di ruang penyuluhan hukum untuk diberikan penyuluhan hukum oleh pemberi bantuan hukum;
    8. Pemberi Bantuan Hukum memberikan konsultasi hukum kepada tahanan selama 2 jam;
    9. Konsultasi hukum oleh Pemberian Bantuan Hukum dicatat dalam buku khusus kunjungan Bantuan Hukum.
    10. Kepala Rumah Tahanan Negara melaporkan kegiatan penyuluhan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
    11. Apabila permohonan bantuan hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Kepala Rumah Tahanan Negara dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemohonan dinyatakan lengkap;
    12. Kepala Rumah Tahanan Negara menyampaikan penolakan pemberian bantuan hukum non litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Tahanan yang mengajukan permohonan;
    13. Kepala Rumah Tahanan Negara melaporkan penolakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

Setiap Tahanan mendapatkan bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukm tata usaha Negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Konsultas ihukum diberikan di ruangan khusus
    2. Petugas pemasyarakatan menjaga kerahasiaan materi konsultasi hukum

{/tabs}

Layanan Konsultasi Hukum Di Bidang Pemasyarakatan

{tab Persyaratan}

Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Tahanan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum.

{tab Prosedur}

    1. Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
    2. Kepala Seksi Bantuan Hukum membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara :
      • Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan;
      • Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada;
      • Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah;
      • Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan;
      • Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan kelua;
    3. Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan;
    4. Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

Terjawabnya semua persoalan tahanan yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum Tahanan.

{tab Jaminan Keamanan}

Terjaminnya keselamatan Pemohon oleh karena dilindungi oleh Hak Asasi Manusia di dalam menyampaiakan pendapatnya.

Terjaminnya keselamatan pemohon karena dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban.

{/tabs}

Layanan Kegiatan Olahraga

{tab Persyaratan}

Tidak ada persyaratan

{tab Prosedur}

    1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana/Tahanan;
    2. Dalam hal tertentu Lapas/Rutan mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas/Rutan;
    3. Narapidana/Tahanan mendatangi dan mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan;
    4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
    5. Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas/Rutan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

1 sampai dengan 2 jam

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan kegiatan olahraga tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan kegiatan olahraga berorientasi kepada menumbuhkan jiwa sportivitas dan merawat kebugaran fisik Narapidana/Tahanan;

{tab Jaminan Keamanan}

Kegiatan olahraga berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan dan tenaga medis.

{/tabs}

Layanan Kegiatan Kesenian

{tab Persyaratan}

Tidak ada persyaratan

{tab Prosedur}

    1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;
    2. Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
    3. Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
    4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

1 sampai dengan 2 jam

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;

{tab Jaminan Keamanan}

Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI