Ciptakan Budaya Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat di Desa Kacung Kab. Bangka Barat

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.55.21

Bangka Barat - Kantor Wilayah Kemenkumham Babel melalui Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH yang dipimpin Kasubbid Luhbankum JDIH, M. Ariyanto dan Tim berikan pemahaman dan penyebarluasan informasi hukum di Desa Kacung Kab. Bangka Barat, Rabu (8/3).

Peserta kegiatan yang dihadirkan sejumlah 30 orang merupakan Perangkat Desa, dan tokoh agama, serta masyarakat di Desa Kacung. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai langkah pembinaan terhadap desa binaan sadar hukum yang di bentuk dan  telah ditetapkan melalui SK Bupati Bangka Barat sebagai Desa Binaan Sadar Hukum tahun 2022, dipilih berdasarkan kriteria penilaian dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Kacung Dimas Darmawansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah meluangkan waktu dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Kacung yang sangat bermanfat. Kami patut merasa bangga karena menjadi salah satu desa yang dipilih sebagai salah satu desa binaan sadar hukum oleh Bupati Bangka Barat dan menjadi contoh bagi desa/kalurahan lainnya, namun kami juga harus menjaga dan berusaha agar nantinya bisa menjadi desa sadar hukum terangnya.

Kemudian dalam sambutannya M. Ariyanto menyampaikan maksud dari kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tugas dan fungsi Kantor Wilayah pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diantaranya penyebarluasan informasi di bidang hukum dan ham terkait Peraturan Perundang-Undangan, Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, pelayanan pengaduan pelanggaran ham, dan partai politik. Sebagai contoh kami melihat ada kerajinan kopiah terbuat dari resam yang dijual, ini bisa didaftarkan sebagai brand di bidang merek dan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh Kab. Bangka Barat. Manfaat pendaftarannya adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum agar ketika sudah di daftarkan ke Ditjen KI  pihak lain tidak bisa mengklaim  dan menggunakan merek tersebut tanpa izin, selain itu juga dapat memberikan manfaat nilai ekonomi karena semakin dikenal.

Selanjutnya materi penyuluhan hukum dilakukan oleh Penyuluh Madya (Ferry Yulianto) tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Peran orang tua  sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak agar tidak terjerumus ke dalam bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dan materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Muda (Sofian) tentang bantuan hukum. Disampaikan Sofian saat ini di Bangka Belitung terdapat 8 Oganisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kemenkumham untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan secara cuma-cuma atau gratis berdasarkan ketentuan UU No.16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum.

Divisi Yankumham Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.55.21WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.55.21WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.55.21


Cetak