Daftar Penyuluh

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.

Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

 

No Nama / NIP Jabatan Foto
1 Ferry Yulianto, S.H., M.H.
NIP. 197307161993031003
PENYULUH HUKUM MADYA  Ferry Yuliantino
 2 Dwi Septarini, S.E
NIP. 197709252003122001
PENYULUH HUKUM MUDA  Dwi
3  

Sofian, S.H.I
NIP. 198703202010121001

PENYULUH HUKUM MUDA  Sofian
 4

Rizki Amalia, S.E
NIP. 198604072010122003

PENYULUH HUKUM MUDA  Rizki Amalia
5 Sudihastuti, S.H
NIP. 197912112002122001
PENYULUH HUKUM MUDA  sudi
6 Fajar Husein, S.H
NIP. 199902092022031002
PENYULUH HUKUM PERTAMA  fajar

 

 


Cetak