Izin Tinggal Terbatas

IZIN TINGGAL TERBATAS
Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.

 


Izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada:

  1. orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan;
  2. anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
  3. orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
  6. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

 


Jangka waktu izin tinggal terbatas dapat diberikan:

  • paling lama 2 (dua) tahun;
  • paling lama 1 (satu) tahun;
  • paling lama 6 (enam) bulan;
  • paling lama 90 (sembilan puluh) hari; atau
  • paling lama 30 (tiga puluh) hari.

 


izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:

  1. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  2. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  3. repatriasi;
  4. eks Warga Negara Indonesia;
  5. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
  6. tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.

 


izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (Sembilan puluh) hari dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:

  1. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
  2. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  3. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  4. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
  5. melayani purnajual;
  6. memasang dan mereparasi mesin;
  7. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
  8. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
  9. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
  10. melakukan kegiatan pengobatan; atau
  11. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

 

 

 

 

Persyaratan Umum:

  1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat tanda masuk;
  2. surat penjaminan dari penjamin; dan
  3. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

Persyaratan Khusus Penanam Modal:

  1. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia;
  2. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal;
  3. izin usaha tetap;
  4. surat izin usaha perdagangan;
  5. tanda daftar perusahaan; dan
  6. nomor pokok wajib pajak perusahaan.

Persyaratan Khusus Tenaga Ahli:

  1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  2. izin usaha tetap;
  3. surat izin usaha perdagangan;
  4. tanda daftar perusahaan;
  5. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  6. akta pendirian perusahaan.

Persyaratan Khusus Tenaga Ahli di atas kapal laut, alat angkut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara:

  1. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan IMTA dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan;
  2. rekomendasi dari Kementerian atau instansi terkait;
  3. izin usaha tetap;
  4. surat izin usaha perdagangan;
  5. tanda daftar perusahaan;
  6. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  7. akta pendirian perusahaan.

Persyaratan Khusus Rohaniawan:

  1. rekomendasi dari Kementerian yang membidangi keagamaan;
  2. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan
  3. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

Persyaratan Khusus Mengikuti pendidikan dan pelatihan:

  1. surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
  2. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi orang asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus Mengadakan penelitian ilmiah.

  1. permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.

Persyaratan Khusus Perkawinan Campur antara Indonesia dan Asing

  1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  2. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
  3. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.

Persyaratan Khusus Penggabungan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas

  1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  2. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap suami atau istri.

Persyaratan Khusus Anak orang asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia.

  1. Permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia
  2. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  3. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  4. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.

Persyaratan Khusus Anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali Bahasa Inggris; dan
  3. kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap ayah dan/atau ibunya.

Persyaratan Khusus Eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

  1. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
  2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

Persyaratan Khusus Eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

  1. Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

Persyaratan Khusus Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

  1. Permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia atau penjamin
  2. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  3. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  4. bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian.

Persyaratan Khusus Wisatawan lanjut usia mancanegara

  1. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
  2. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
  3. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian;
  4. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
  5. bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.

Persyaratan Khusus Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia

  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris; dan
  3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri.

Persyaratan Khusus Orang asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing

  1. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. rekomendasi dari Kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait.
  3. Orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing
  4. surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
  5. rekomendasi dari Kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Persyaratan Khusus Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status izin tinggal orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas.

  1. Pada hal ini, persyaratan berupa cap kedatangan dikecualikan dimasukkan sebagai persyaratan umum.
  2. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  3. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya;
  4. kartu izin tinggal terbatas ayah dan/atau ibunya;
  5. surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan
  6. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.





Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya:

  1. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia;
  2. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya;
  3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. izinnya telah habis masa berlaku;
  5. Izinnya beralih status menjadi izin tinggal tetap;
  6. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. dikenai deportasi; atau
  8. meninggal dunia.

Pengajuan pemberian/perpanjangan izin tinggal terbatas dapat ditolak karena beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan khusus
  2. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
  3. dokumen perjalanannya diduga palsu;
  4. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
  5. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
  6. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
  7. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
  8. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
  9. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
  10. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau
  11. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

pihak Imigrasi Indonesia dapat membatalkan izin tinggal terbatas dalam hal orang asing tersebut:

  1. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  3. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal terbatas;
  5. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
  6. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara

  1. Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
  2. pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online";
  3. pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
  4. di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
  5. setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
  6. izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.
  7. Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
  8. pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online";
  9. pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
  10. di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
  11. setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
  12. izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.


Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal sebagai tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
  2. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  3. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang menyesuaikan dengan kegiatan dan kartu izin tinggal terbatas yang lama serta surat keterangan tempat tinggal;
  4. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  5. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  6. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f yang telah didaftarkan sebelum izin tinggal terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu izin tinggalnya;
  7. perpanjangan izin tinggal diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal terbatas berakhir.

Izin Tinggal Terbatas

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

Saat Kedatangan

Per Orang Rp 450.000,-
2

 Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan

Per Orang Rp 450.000,-
3

 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan

Per Orang Rp 650.000,-
4

 Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun

Per Orang Rp 800.000,-
5

 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun

Per Orang Rp 1.000.000,-
6

Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun

Per Orang Rp 1.400.000,-
7

 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun

Per Orang Rp 1.600.000,-

 

Izin Masuk Kembali

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan

Per Orang Rp 600.000,-
2

Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun

Per Orang Rp 1.000.000,-
3

Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun

Per Orang Rp 1.750.000,-
 

 

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

 

Per Orang Rp 55.000,-
 

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

Jadi sekarang ini izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah berubah menjadi lembaran kertas atau softcopy?

Iya, izin tinggal terbatas yang dulunya berbentuk kartu telah dirubah menjadi bentuk lembaran yang bisa disimpan dalam bentuk fisik ataupun softcopy pada mobile device, sehingga sangat mudah dibawa dan selalu melekat tanpa harus khawatir bisa hilang.

Apakah izin tinggal terbatas dalam bentuk lembaran itu aman dari pemalsuan?

Pada lembaran izin tinggal terbatas elektronik ini dicantumkan fitur pengaman beruba QR-code (Quick Response Code) yang berguna sebagai kode unik dari data pemohon yang telah terenkripsi, sehingga untuk keasliannya dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan mencocokkan data pada lembaran Itas tersebut dengan sistem keimigrasian melalui scan pada QR-Code tersebut.

Apakah pemohon tetap harus membawa persyaratan dalam hal pengajuan pemberian izin tinggal terbatas ke Kantor Imigrasi setelah melapor via online?

Tidak wajib, karena seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengajuan pemberian izin tinggal terbatas telah di pindai pada saat pengajuan visa tinggal terbatas, namun bilamana dalam sistem ada beberapa dokumen yang tidak jelas dalam hal pemindaian, petugas pada Kantor Imigrasi dapat meminta beberapa dokumen yang diperlukan.

Berapa lama tenggang waktu yang diberikan oleh Imigrasi kepada orang asing untuk datang ke Kantor Imigrasi setelah melakukan pelaporan via online?

Secepatnya setelah surat elektronik (email) pemberitahuan tersebut diterima oleh pemohon dan tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaratan.

Bagaimana bila email izin tinggal terbatas elektronik belum masuk ke email setelah melakukan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara?

Bila email izin tinggal terbatas elektronik belum masuk ke email pemohon sampai dengan waktu 1 x 24 jam, maka pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi penerbit izin tinggal terbatas tersebut untuk dapat dilakukan pengiriman ulang.

Apakah izin tinggal terbatas dapat diperpanjang?

Izin tinggal terbatas dapat diperpanjang, kecuali izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari.

Mengapa izin tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang? Apa tujuannya?

Izin tinggal terbatas 30 (tiga puluh) hari atau yang dikenal sebagai izin tinggal terbatas saat kedatangan adalah izin tinggal terbatas yang ditujukan kepada pekerja singkat yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaannya di wilayah Indonesia kurang dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak merencakan untuk tinggal lebih lama di wilayah Indonesia.

Adapun kegiatan yang biasa dilakukan oleh orang asing pengguna izin tinggal terbatas saat kedatangan yaitu:

  1. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  2. melakukan inspeksi atau audit;
  3. melayani purnajual;
  4. memasang dan mereparasi mesin;
  5. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; atau
  6. melakukan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  7. pertunjukan seni.

Cetak