PASPOR WNI

Informasi

  PASPOR   

  • Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu
  • Paspor menjadi identitas diri di luar tanah air wajib untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
  • Paspor berisikan identitas lengkap pemegang paspor, meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, tandatangan pemegang paspor,
  • Serta informasi kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
  • Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.
  • Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang

 


M-PASPOR

Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan kamu dalam pengurusan paspor, kamu tinggal lengkapi dan upload dokumen persyaratan melalui handphone, bayar biaya permohonan paspornya, lalu datang ke kantor imigrasi pilihan kamu untuk wawancara dan perekaman data biometrik. Mudah bukan?

aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play


  JENIS PASPOR   

Jenis Paspor

Paspor terdiri atas: Paspor Biasa, Paspor Dinas, Paspor Diplomatik, e-passport

  • Paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi yang digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan, berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
  • Paspor Diplomatik diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik
  • e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

 


  MASA BERLAKU   

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 


  BIAYA   

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM :

  1. Paspor Biasa 48 halaman : Rp 355.000
  2. Paspor Penggantian 48 halaman : Rp 355.000
  3. Paspor Penggantian 48 halaman rusak masih berlaku : Rp 655.000
  4. Paspor Penggantian 48 halaman rusak habis berlaku : Rp 355.000
  5. Paspor Penggantian 48 halaman hilang masih berlaku : Rp 655.000
  6. Paspor Penggantian 48 halaman hilang habis berlaku : Rp 355.000

 

 

 

Cetak