SI PINTAR

SI PINTAR yang merupakan akronim dari Sistem Pengawasan Internal Pengelolaan Keuangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk memperkuat peran pengawasan pada pengelolaan keuangan pada Kantor Wilayah

SI PINTAR merupakan sistem yang terdiri dari SOP, Digital Checklist, serta Lembar Verifikasi Kelengkapan Dokumen Keuangan yang digunakan oleh Kasubbag Keuangan dan BMN serta Kepala Bagian Umum untuk mengawasi jalannya pengelolaan keuangan pada Kantor Wilayah. SI PINTAR akan meningkatkan fungsi pengawasan serta pengendalian internal pada transaksi keuangan yang ada pada Kantor Wilayah.

Dengan adanya SI PINTAR, akan meminimalisir fraud atau kesalahan-kesalahan yang terjadi sehingga Laporan Keuangan Kantor Wilayah akan tersusun secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

 digital checklist rounded

       
Attachments:
FileFile size
Download this file (MANUAL BOOK SI PINTAR BANG EDI.pdf)MANUAL BOOK SI PINTAR3318 kB
Download this file (SOP SPM GUP with Cover.pdf)SOP SPM GUP181 kB
Download this file (SOP SPM LS Cover.pdf)SOP SPM LS164 kB

Cetak