Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Deskripsi

  PENGADUAN DUGAAN   PELANGGARAN HAM

Kementerian Hukum dan HAM sebagai "Guardian of Human Right" berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM), memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.

 


  CARA   PENGADUAN

Masyarakat dapat mengadukan indikasi terjadinya suatu dugaan pelanggaran HAM yang dialami kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui :

  1. datang langsung ke Kantor Wilayah atau melalui surat ke :
    Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Gubernur, Keluarahan Air Itam
    Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang - 33123
  2. melalui Email ke :
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id atau
    kemenkumhambabel@gmail.com
  3. secara online melalui aplikasi SIMASHAM
    Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM
    di alamat : https://simasham.kemenkumham.go.id

PDP HAM

Laporkan dugaan pelanggaran HAM melalui SIMASHAM
KLIK DISINI !!

Cetak