Visa Kunjungan WNA

VISA KUNJUNGAN

Visa kunjungan diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan berkunjung ke wilayah Indonesia untuk tujuan pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau untuk singgah di negara lain.

Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:

  1. tugas pemerintahan;
  2. prainvestasi;
  3. bisnis; dan
  4. keluarga.

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

 

Molina

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan layanan visa berbasis internet yang disebut Molina (singkatan dari : Modul Lalu Lintas Orang Asing) pada 26 Januari 2023.

Warga negara asing (WNA) yang ingin mengunjungi Indonesia untuk alasan wisata, pra-investasi, atau rumah kedua dapat mengajukan atau memperpanjang visa mereka secara online melalui situs web Molina.

Hanya perlu mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan membayar biaya visa dengan kartu kredit atau debit. WNA tidak perlu datang ke kantor imigrasi atau memiliki penjamin lokal untuk mendapatkan visa.

Setelah permohonan disetujui, visa akan dikirim melalui email ke WNA. Salah satu jenis digitalisasi layanan publik bernama Molina bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata dan investasi Indonesia serta mempercepat dan mempermudah proses keimigrasian.

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia selama paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).


Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

 

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
    • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

 

Persyaratan Pendukung

Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan harus melampirkan Izin Masuk Kembali (IMK) ke negara tempat domisili mereka saat ini.

 

Pengajuan dan Pemberian Visa

  1. Isi data di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

 

Waktu Penyelesaian

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Biaya

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 60 hari

Per Orang Rp 2.000.000,-
2

 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 180 hari

Per Orang Rp 6.000.000,-
3

 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari

Per Orang Rp 1.500.000,-

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan).

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia setiap kali kedatangan diberikan selama 60 hari atau 180 hari (khusus untuk visa prainvestasi yang menggunakan jaminan keimigrasian) sejak tanggal masuk.

 

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun

    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal lima tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku empat tahun

    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal empat tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku tiga tahun

    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal tiga tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku dua tahun

    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku satu tahun

    • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku enam bulan

  2. Surat Penjaminan dari Penjamin dan/atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

 

Pengajuan dan Pemberian Visa

  1. Isi data di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

 

Waktu Penyelesaian

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Biaya

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 Persetujuan Visa

Per Permohonan Rp 2.00.000,-
2

 Visa 1 (satu) tahun

Per Orang Rp 3.000.000,-

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.

  1. Kunjungan wisata
  2. Kunjungan tugas pemerintahan
  3. Kunjungan pembicaraan bisnis
  4. Kunjungan pembelian barang
  5. Transit


Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 30 hari. Masa tinggal ini dapat diperpanjang.

 

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan VOA diajukan oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, dengan persyaratan berikut :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain

Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VOA tetap dapat mengajukan VOA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak, dengan persyaratan berikut:

1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta

2. Surat persetujuan menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

Surat persetujuan menteri atau Pejabat Imigrasi diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan melampirkan dokumen berikut :

1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan VOA dan alasan pengajuan surat persetujuan VOA

2. Paspor kebangsaan/dinas/diplomatik yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan

3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain


Pengajuan dan Pemberian Visa

  1. Isi data di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

 

Waktu Penyelesaian

VOA diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.


Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) Khusus Wisata

Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Guatemala, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kolombia, Korea Selatan, Kroasi, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Maladewa, Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monak, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia ,Rwanda ,San Marino, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Vietnam, Venezuela, Yordania, Yunani

Biaya

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 VOA Khusus Wisata

Per Permohonan Rp 500.000,-

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VOA) dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.

  1. Kunjungan wisata
  2. Kunjungan tugas pemerintahan
  3. Kunjungan pembicaraan bisnis
  4. Kunjungan pembelian barang
  5. Transit


Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari berikutnya.

Izin tinggal ini tidak dapat dialihstatuskan menjadi jenis izin tinggal lainnya.

 

Persyaratan

Permohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan berikut.

1. Paspor asli yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan

2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain


Pengajuan dan Pemberian Visa

1. Buka molina.imigrasi.go.id dan isi informasi yang diperlukan pada formulir yang disediakan.

2. Setelah memastikan semua informasi sudah benar, lanjutkan ke tahap pembayaran.

3. Pilih metode pembayaran dari dua pilihan, yaitu kartu debit atau kartu kredit dalam jaringan Visa, MasterCard, atau JCB.

4. Isi semua detail pada halaman pembayaran dan verifikasi pembayaran Anda sesuai permintaan.


Setelah itu, e-VOA akan dikirimkan melalui surel setelah pembayaran terkonfirmasi. Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.

1. Unduh atau cetak e-VOA Anda sebelum keberangkatan.

2. Pergilah ke loket e-VOA pada saat ketibaan.

3. Petugas akan memindai kode QR di e-VOA Anda, memverifikasi informasi Anda, dan menempelkan stiker VOA di paspor Anda.


Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) Khusus Wisata

Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Guatemala, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kolombia, Korea Selatan, Kroasi, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Maladewa, Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monak, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia ,Rwanda ,San Marino, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Vietnam, Venezuela, Yordania, Yunani

Biaya

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 e-VOA Khusus Wisata

Per Permohonan Rp 500.000,-

 Pembayaran e-VOA dapat dilakukan dengan kartu debit ataupun kartu kredit Visa, MasterCard, atau JCB.


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Cetak