Alih Status Izin Tinggal

Informasi

  1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    • Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
    • Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Cetak