Divim Kemenkumham Babel Koordinasi ke Disdukcapil Bangka, Bahas Layanan Status Keimigrasian

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.29.33

Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi terkait layanan status keimigrasian terkait pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), permohonan surat keterangan keimigrasian dan pengembalian dokumen keimigrasian akibat status kewarganegaraan, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, Kamis (19/10).

Tim Divim Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak menyampaikan koordinasi ini dilakukan untuk meminta informasi terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Bangka, Kawin Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Andrey juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.

“Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat mengajukan permohonan Avidafit pada Kantor Imigrasi sesuai domisili dari orang tua,” ujar Andrey.

Disampaikan Andrey, untuk perkawinan campur dapat mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi suami/ istri jika sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun tidak berturut turut.

“Perkawinan campur suami/ istri dapat menjadi WNI dengan mengajukan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) sebagai syarat awal pengajuan sebagai WNI,” katanya.

Sekretaris Disdukcapil Bangka, Gondo Widodo menuturkan jika kawin campur di wilayah Bangka yang tercatat pada Disdukcapil hanya 1 permohonan dan pasangan dari Warga Negara Nigeria.

“Untuk saat ini belum ada ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang terdaftar pada Disdukcapil Bangka,” ucapnya.

Gondo menyampaikan, Disdukcapil Bangka akan terus melakukan pengembangan data dan informasi terkait perkawinan campuran dan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) di wilayahnya.

“Diharapkan kedepannya ada sinergi antara Disdukcapil dan Divisi Keimigrasian dalam bentuk pelayanan pencatatan sipil terhadap WNA dan ABG. Dan kedepannya anak hasil perkawinan campuran tersebut dapat dilaporkan, sehingga didapatkan data yang akurat terkait ABG yang ada di wilayah Bangka,” harap Gondo.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.29.33

WhatsApp Image 2023 10 19 at 15.29.33


Cetak