Kadivim Kemenkumham Babel Serahkan SK Dirjen Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa

WhatsApp Image 2023 08 07 at 21.04.44

Tanjungpandan – Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, mewakili Kepala Kantor Wilayah menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa, Senin (7/8).

Surat Keputusan tersebut menetapkan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Darori, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Andrey Sofian, dan Pejabat Struktural beserta staf Kanim Tanjungpandan.

Sementara itu, hadir dari PT. Steelindo Wahana Perkasa yaitu, General Manager dan HR Manager.

Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PT. Steelindo Wahana Perkasa yang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Imigrasi untuk memperpanjang izin penetapan Terminal Khusus Pelabuhannya sebagai TPI, sehingga pelaksanaan ekspor impor barang produksinya menjadi lebih mudah dan hemat.

“Hal tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan bukti nyata bahwa Imigrasi ingin memberikan pelayanan terbaik kepada semua lapisan masyarakat, termasuk dunia usaha,” ucap Doni.

Doni mengatakan, masa berlaku penetapan sebagai Terminal Khusus yaitu selama 5 tahun. “Untuk itu, diharapkan PT. Steelindo Wahana Perkasa dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya, jangan sampai ditemukan adanya pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai peruntukkannya,” kata Doni.

Doni juga berpesan kepada Pengelola Pelabuhan dalam hal ini operator kapal jalur internasional untuk memerintahkan para agen yang menangani adminitrasi perkapalan, supaya melaporkan setiap kedatangan maupun keberangkatan kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Serta melaporkan jika muatan kapal bukan hanya barang, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno menyampaikan, dengan telah terbitnya SK tersebut, Kanim Tanjungpandan telah sah melakukan pemeriksaan keimigrasian pada perlintasan kapal.

Disampaikan Suyatno, Pelabuhan PT. Steelindo Wahana Perkasa ini telah dilengkapi area Imigrasi sesuai dengan Permenkumham No. 44 tahun 2014 dan telah membentuk petugas piket yang akan siap melayani setiap ada perlintasan kapal keluar atau masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan tersebut.

“Kantor Imigrasi Tanjungpandan selalu berupaya mempertahankan komitmen meningkatkan pelayanan dengan penuh integritas tanpa melupakan tugas pengawasan keimigrasian,” tutur Suyatno,”.

Direktur Utama PT. Steelindo Wahana Perkasa, Lim Meng Hong, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan yang telah mendorong dan membantu dalam menerbitkan SK tentang Penetapan Terminal Khusus PT. Steelindo Wahana Perkasa sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

“Untuk mendapatkan izin ini kami telah melakukan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Atas terbitnya izin ini, dapat membantu proses ekspor dan impor kami menjadi lebih mudah,” pungkasnya.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 08 07 at 21.04.44WhatsApp Image 2023 08 07 at 21.04.44 


Cetak