Kanwil Babel Dorong KIK Berpotensi Ekonomi dan Merek Kolektif di Bangka Selatan

IMG 20240327 WA0009 

TOBOALI - Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan terkait inventarisir Kekayaan Intelektual Komunal yang berpotensi ekonomi serta melakukan pemantauan hasil produk olahan nanas bikang untuk mendorong pendaftaran merek kolektif (OVOB) One Village One Brand. Koordinasi dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Tim Subbidang Kekayaan Intelektual (27/03/24). 

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menyampaikan bahwa dalam meningkatkan permohonan Kekayaan Intelektual Komunal tidak lagi hanya berupa pencatatan, namun sekarang bagaimana upaya meningkatkan potensi ekonomi dari KIK tersebut. Seperti halnya pendaftaran Indikasi Geografis, apakah setelah terdaftar sebagai IG memberikan pengaruh ekonomi kepada masyarakat kedepannya.

Kabupaten Bangka Selatan termasuk Kabupaten yang mempunyai keanekaragaman KIK. Pada tahun 2024 ini Potensi Indikasi Geografis Nanas Bikang Bangka Selatan telah teregistrasi sebagai IG yang akan dikembangkan. Tinggal bagaimana peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk dapat melengkapi kekurangan data dukung agar pada tahun ini Nanas Bikang Bangka Selatan dapat terdaftar sebagai IG. 

Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, Andre menambahkan selain Nanas Bikang yang sudah di registrasi sebagai IG, BangkaSelatan juga mempunyai potensi IG yaitu Belacan Habang. Belancan atau terasi habang telah dikenal di Bangka Belitung dengan rasa dan kualitas yang baik. Proses pengolahannya juga tanpa campuran bahan pengawet. Saat ini belacan habang telah di catatkan sebagai Pengetahuan Tradisional KIK dan dalam proses penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

"Kalau tahun ini nanas habang dapat terdaftar sebagai IG, maka tahun depan akan kita dorong belacan habang untuk kembali di daftarkan sebagai IG dari Bangka Selatan, melihat dari potensi ekonominya yang cukup menjanjikan, pungkas Andre".

Selain berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Kanwil juga mengunjungi desa Bikang untuk melihat langsung proses pengolahan nanas bikang sebagai minuman, yang dikenal dengan nama Habang Drink.

Kepala Bidang Tanamam Pangan dan Holtikultura, Luhung telah membina para petani nanas bikang dengan membentuk kelompok tani untuk memproduksi hasil olahan nanas menjadi berbagai produk seperti minuman sirup nanas, selai nanas dan pie nanas.

Luhung mengaku dengan dukungan alat produksi dari pemerintah daerah, para petani nanas lebih semangat untuk mengenalkan nanas bikang dengan berbagai hasil olahannya. 

Proses panen nanas bikang dapat dilakukan setiap hari, namun panen secara besar-besarannya dilakukan 4 (empat) kali dalam setahun. 

Ketua MPIG nanas bikang yang juga sebagai ketua kelompok tani nanas, Saparudin menjelaskan dalam satu kali produksi sirup nanas dapat mencapai 1000 botol per bulan. Dengan jumlah orang dalam satu kelompok sebanyak 23 orang mampu mengolah 10 kilogram nanas per hari untuk dijadikan sirup nanas dan selai nanas.

Melihat produksi kelompok tani ini, Kepala Subbid Kekayaan Intelektual, Marsal mengajak untuk mendaftarkan merek kolektif dalam memasarkan produk hasil olahan nanas bikang. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis. Untuk kelompok usaha tersebut terdiri dari Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, marketing, dan anggota yang tugas dan fungsi nya tertuang dalam AD/ART.

"Kita akan dorong Habang Drink sebagai merek kolektif sesuai dengan program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu One Village One Brand (OVOB) sehingga dalam pemasarannya cukup menggunakan satu merek yang sama, ujar Marsal".

Kanwil Kemenkumham Babel

IMG 20240327 WA0010IMG 20240327 WA0010IMG 20240327 WA0010


Cetak