Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Penyusunan Propemperda di Belitung Timur

WhatsApp Image 2024 02 12 at 16.19.00

Manggar - Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung laksanakan sosialisasi terkait peningkatan pemahaman penyusunan Propemperda bagi Pemerintah Daerah Belitung Timur yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Senin (12/2).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah melalui bantuan fasilitasi Bagian Hukum mengumpulkan beberapa OPD diantaranya adalah Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, BPKPD, DPUPR dan Bagian Ekonomi yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Belitung Timur.

 

Kepala Bagian Hukum Amrullah dalam sambutannya mengharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh perwakilan OPD yang hadir.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang memberikan penguatan dan arahan kepada kami semua, saya berharap sosialisasi ini dapat dilaksanakan secara berkala sehingga seluruh perwakilan OPD yang hadir bisa memahami terkait mekanisme penyusunan Propemperda dan juga harmonisasi Raperda” ujarnya.

 

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya perencanaan dalam pembentukan Raperda.

 

“Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, hendaknya dimulai dari perencanaan yang juga berkualitas melalui dokumen Propemperda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis” ujar Siti.

Siti juga mengungkapkan dalam menyusun dokumen Propemperda perlu memperhatikan beberapa kriteria.
“OPD sebelum mengusulkan judul Raperda, hendaknya melaksanakan inventarisasi matrik analisis kebutuhan Raperda dengan kriteria seperti landasan hukum, kebutuhan, dan analisis dampak (manfaat dan beban). Sehingga judul yang tercantum dalam dokumen propemperda sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD/Pemrakarsa” ungkapnya.
Mengakhiri sambutan, Siti mengharapkan kerja sama dari seluruh OPD yang hadir agar dalam penyusunan Raperda melibatkan JFT Perancang.

“Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengamanatkan setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan melibatkan JFT Perancang, keterlibatan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam pembentukan perundang-undangan” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh JFT Perancang Muda Firmansyah Berhard.
Adapun materi yang disampaikan yakni terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda/Raperkada, Tata Cara Penyusunan Propemperda, Penggunaan fitur SiPanda, serta pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.

Diharapkan melalui kegiatan tersebut, Pemda Kabupaten Belitung Timur dapat lebih memahami tata cara penyusunan Propemperda, sehingga seluruh judul yang ada dalam dokumen perencanaan telah melalui matrik analisis kebutuhan Raperda.

 

Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 12 at 16.19.00WhatsApp Image 2024 02 12 at 16.19.00WhatsApp Image 2024 02 12 at 16.19.00


Cetak