Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Gelar Monev Bankum di Kabupaten Bangka Tengah

WhatsApp Image 2023 11 07 at 12.18.45

Bangka Tengah - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap OBH dan penerima bantuan hukum dalam upaya meningkatkan dan mewujudkan pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan tepat sasaran, serta guna memastikan pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham RI No.63 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Senin – 06/11).

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum Muda (Sofian) dan Anggota Panwasda Bankum (Marlinda). Kegiatan monev dengan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Milenial Bangka Tengah Keadilan (MBK) yang beralamat di Desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah, dengan memeriksa keaslian berkas-berkas yang telah diunggah pada Aplikasi Sidbankum. Kemudian melakukan kunjungan ke Kantor Desa Penyak yang diterima langsung oleh Kepala Desa Penyak (Saparudin), hal ini guna melakukan konfirmasi terkait keabsahan SKTM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Aparat Desa Penyak.

Selanjutnya Tim melakukan wawancara langsung kepada salah satu klien/penerima bantuan hukum yang telah mendapatkan bantuan hukum gratis melalui OBH Milenial Bangka Keadilan, untuk dimintakan keterangannya guna memastikan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Serta memberikan penilaian pada form penilaian dari BPHN secara online dari Aplikasi E-Monev Bankum.

Indikator penilaian kinerja terhadap layanan pemberian bantuan hukum adalah meliputi kualitas prosedur bantuan hukum, informasi yang diberikan oleh OBH terkait layanan bantuan hukum, dan kualitas individu pelaksanan bantuan hukum pada saat memberikan layanan.

Divisi Yankumham Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 11 07 at 12.18.45 2WhatsApp Image 2023 11 07 at 12.18.45 2


Cetak