Kemenkumham Babel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Lapas Sungailiat

WhatsApp Image 2024 02 20 at 13.38.28

BangkaPenyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku bagi Warga Binaan/ Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat dengan tema 'PETASAN' (Penyuluh Hukum Turun ke Lapas/ Rutan), Selasa (20/02/2024).

Kegiatan tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Membuka kegiatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang diwakili oleh Hardja selaku Kasibina Giatja Lapas Kelas IIB Sungailiat menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan ke Lapas Kelas IIB Sungailiat. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum dan penyebarluasan informasi hukum bagi warga binaan dan tahanan yang tentunya sangat bermanfaat.

"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum, dalam hal ini tentang bantuan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat.

Selanjutnya, Ferry Yulianto menjelaskan, pada Penyuluhan Hukum kali ini akan dilaksanakan kegiatan Pre-test yang berfungsi untuk mengetahui pemahaman awal para peserta sesuai dengan materi yang disampaikan. Kemudian akan dilakukan Post Test terhadap para peserta sebagai indikator keberhasilan penguasaan dan pemahaman materi penyuluhan hukum yang disampaikan.

Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum, Sofian dengan materi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma.

Bantuan hukum yang diberikan dari tahap penyidikan/ gugatan/ persidangan/ putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/ OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham RI.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 


Cetak