Kemenkumham Babel Bersama Pemkab Bangka Selatan Harmonisasikan Raperda Tentang Pelindungan Sumber Air Baku

WhatsApp Image 2024 05 02 at 16.27.28

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (02/05/2024).

Agenda tersebut dalam rangka pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian terhadap Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku dengan mengundang OPD organisasi perangkat daerah pemrakarsa.

Kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.

Kepala Bidang Hukum Eko Saputro dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Bangka Selatan atas sinergi dan kerjasamanya, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi harmonisasi Raperda/Raperkada dengan Kantor Wilayah.

Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Dinas PUPR Elfan Rulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Selatan dalam pengharmonisasian Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku, diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menjaga dan melindungi aset daerah terutama sumber air baku.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.

Sedangkan dari Kab. Bangka Selatan yaitu Kepala Dinas PUPR Elfan Rulyadi, Inspektur Daerah Mulyono, serta perwakilan dari Bagian Hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 02 at 16.27.28


Cetak