Kemenkumham Babel Ikuti Sosialisasi Konversi Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional

WhatsApp Image 2024 02 08 at 01.13.18

Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbagian Kepegawaian ikuti Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional di Aula Kanwil Kemenkumham Bengkulu, 5 s.d. 6 Februari 2024.

Sosialisasi dibuka oleh  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bengkulu, Santosa. Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung. 

Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Badan Kepegawaian Negara, Henny, yang menyampaikan  jika dalam implementasi pelaksanaan Perka BKN Nomor 3 tahun 2023, bahwa untuk Jabatan Fungsional Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan butir kegiatan tidak lagi menjadi angka kredit. Namun yang menjadi angka kredit adalah predikat kinerja.

Disampaikan Henny, penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja, melalui evaluasi periodik dan/ atau evaluasi tahunan. Hasil penilaian kinerja tersebut berupa predikat kinerja. Lalu akan diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% jika memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi (predikat kinerja minimal baik).

"Tata cara penilaian angka kredit dapat dilakukan secara periodik dan tahunan. Ada 3 formulir angka kredit metode konversi, yakni Formulir Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit (dilakukan oleh atasan langsung dan deitetapkan setiap dilakukan konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit), Formulir Akumulasi Angka Kredit, dan Formulir PAK Konversi (ditetapkan atasan langsung dalam hal diperlukan untuk KP/KJ/dan lainnya)," ujar Henny.

Henny menjelaskan alur penetapan Angka Kredit Metode Konversi, yakni Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja, predikat kinerja yang dikonversikan menjadi angka kredit, lalu ditetapkan kedalam PAK oleh Pejabat Penilai Kinerja. Kemudian diteruskan oleh Pengelola Kepegawaian Kanwil ke Tim Penilai Kinerja (Pusat), dan PAK digunakan oleh Tim Penilai Kinerja sebagai pertimbangan untuk kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan.

Sosialisasi dilanjutkan dengan praktik konversi nilai angka kredit secara mandiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengembangan Karir SDM dan Tim Biro SDM Kemenkumham.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 02 08 at 01.13.18


Cetak