Peringati Hari Anak Nasional, 14 Anak Binaan LPKA Pangkalpinang Terima Remisi

WhatsApp Image 2023 07 23 at 18.55.49

Pangkalpinang – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang berikan remisi kepada 14 Anak Binaan, Minggu (23/7) di lapangan upacara LPKA.

SK Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plh. Kepala LPKA Pangkalpinang, Muhammad Anwar, kepada 5 perwakilan Anak Binaan.

Plh. Kepala LPKA Pangkalpinang, Muhammad Anwar mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-1217.PK.05.04 Tahun 2023, yaitu 14 Anak Binaan memperoleh Remisi Khusus 1 bulan.

Anwar mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Melalui pemberian remisi, kami berharap Anak Binaan dapat memanfaatkannya dengan baik untuk belajar, berubah, dan menyambut kesempatan baru saat waktunya bebas nanti," harap Anwar.

Pada kesempatan ini, diserahkan secara simbolis KIA (Kartu Identitas Anak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Anak Binaan yang telah direkam oleh pihak Disdukcapil.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak Binaan untuk memperbaiki diri, dan membuka harapan baru bagi para Anak Binaan yang sedang menjalani masa pembinaan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 


Cetak