Tim Biro Perencanaan Setjen Berikan Pembinaan Standar Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung

WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.42.47 2

PANGKALPINANG - Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal melaksanakan Evaluasi dan Penguatan Dokumen Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Selasa (06/06).

Bertempat di Balai Pengayoman Lt.2 Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Hadir Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Nugroho Edi Sucahyo, Analis Kepegawaian Ahli Muda, Primaya Puspitasari, Analis Standarisasi Sarana Kerja, Meliana Kristanti, Penyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan Dwi Rizkya Ramadhani, Analis Kelembagaan menjadi narasumber memberikan Brainstroming kepada pegawai yang hadir pada kegiatan diikuti oleh pegawai Kantor Wilayah serta UPT bertugas menyusun dokumen standar pelayanan. 

Turut Hadir Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, beserta jajarannya mengikuti kegiatan yang berlangsung. Kepala Divisi Administrasi menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pelaksanaan pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik.

" Kegiatan pembinaan standar pelayanan menjadi kesempatan bagi kita untuk meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung. Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta memberi perlindungan bagi setiap masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik." Ujar Muslim

WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.42.47 3

Setelah pada hari sebelumnya Tim Biro Perencanaan Setjen melakukan Peninjauan Lapangan terkait Dokumen Standar Pelayanan Sarana Prasana dan Inovasi pada Unit Pelaksana Teknis, hari ini dilanjutkan dengan agenda pemaparan materi oleh narasumber mengenai :

  1. Dasar Hukum Standar Pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.
  2. Penyusunan Standar Pelayanan Publik sangat penting untuk menunjang pelaksanaan WBK/ WBBM.
  3. Siklus Penyusunan Standar Pelayanan, terdiri dari: perumusan tim perumusan SP; penyusunan draft SP; rapat pembahasan draft SP dengan masyarakat (Berita Acara Pembahasan); penerbitan SK penetapan SP; penyusunan maklumat pelayanan; dan sosialisasi eksternal.

Dilanjutkan dengan agenda Pendampingan Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Satuan Kerja kepada masing masing UPT yang hadir pada kegiatan. 

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.42.47 6WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.42.47 6WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.42.47 6WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.42.47 6WhatsApp Image 2023 06 06 at 17.42.47 6


Cetak