Tim  Perancang Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Penyelenggaraan Reklame Bersama Pemkab Bangka Tengah

 WhatsApp Image 2023 11 09 at 14.11.04 1

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Tim Perancang) mengadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (9/11).

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah (Pemrakarsa Raperda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan serta Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah. 

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, Ice Sandra mengatakan bahwa Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Reklame disusun guna penyesuaian pengaturan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame yang eksisting saat ini, yaitu Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.

Dikoordinir oleh Kasubbid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, rapat pengharmonisasian raperda bersama Tim Perancang Kelompok Kerja (Pokja) II : Firmasyah Berhard, Anita Azzahra, Imelda Hanum, Beni Saputra, Defta Harun melakukan pembahasan baik secara substansi dan teknik penyusunan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Secara substansi Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Reklame perlu diselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Tata Ruang, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS) dan Pajak Daerah. Berberapa materi muatan dibahas dalam rapat pengharmonisasian terkait jenis Reklame, Perizinan Reklame, serta Perangkat Daerah yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan Reklame.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi sinergi yang baik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan guna melakukan pengharmonisasian peraturan daerah.

"Hal tersebut agar produk hukum daerah (Perda) dapat harmonis dengan ketentuan PUU lebih tinggi, aspiratif, serta taat dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujar Harun.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 11 09 at 14.11.04 1

 


Cetak