Tingkatkan Sinergitas Dalam Memerangi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kadivyankumham Kemenkumham Babel Hadiri Intellectual Property Crime Forum 

61f747b3058e1a29dfea8317733e6f12

Jakarta - Dalam rangka memperkuat sinergitas antar Satuan Tugas IP Task Force dalam memerangi pelanggaran dan kejahatan, serta meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Intellectual Property Crime Forum (IPCF) dengan tema “Intellectual Property Protection and Sustainable Development Goals Building Our Common Future With Innovation And Creativity (Sustainable Development Goals)”, bertempat di hotel JS. Luwansa, Kuningan Jakarta, Senin (06/05/2024).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pelanggaran tersebut dapat berupa pembajakan, penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa hak, serta kasus-kasus serupa lainnya.

Tentunya pelanggaran tersebut sangat merugikan bagi pendesain/pencipta, inventor maupun bagi negara. Untuk itu diperlukan suatu kerja sama antar instansi pemerintah Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan secara bersama-sama untuk membangun persepsi positif terkait perlindungan hak Kekayaan Intelektual.

Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) atau Watch List (WL) yang dipredikatkan oleh laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR) atau Counterfeit and Piracy Wacht List oleh European Comission (EU). Hal ini merupakan suatu bahan kajian kita bersama untuk keluar dari kondisi tersebut.

Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, IPC mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan konsumen. IPC sangat mempengaruhi kerugian yang signifkan terhadap pemerintah dan dunia usaha yaitu dengan hilangnya pendapatan ketika produk palsu dan bajakan diimpor dan dijual.

Penindakan terhadap IPC adalah meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran kekayaan intellectual yang dalam hal ini fokusnya adalah membangun, mempromosikan dan bertukar pengetahuan, keahlian, serta peningkatan kesadaran dan penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IPC lintas batas.

Adapun sub tema kegiatan adalah :

  • Perkembangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online dan Solusinya;
  • Efektifitas dan Efisiensi Sistem Rekordasi Untuk Mencegah Masuknya Barang-barang Palsu;;
  • Sharing Best Practice : Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Untuk Meningkatkan Investasi
  • Perlindungan KI: Strategi Untuk Meningkatkan Ekonomi Indonesia.

Kegiatan IP Crime Forum ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia dan instansi lembaga terkait dengan jumlah peserta sebanyak 100 (seratus) orang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) didampingi kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan tersebut kadivyankumham menyampaikan beberapa pertanyaan kepada para narasumber terkait kendala dan peluang penegakan hukum kekayaan intelektual.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 07 at 21.38.48 2

WhatsApp Image 2024 05 07 at 21.38.48 2WhatsApp Image 2024 05 07 at 21.38.48 2

      


Cetak