Bagaimana aturan perpajakan Perseroan Perorangan?

Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan


Cetak