perihal sewa menyewa rumah

PERIHAL SEWA MENYEWA RUMAH

 

HARI KURNIAWAN

saya mulai sewa/kontrak rumah pada 1 Juli dan berakhir di 31 Desember 2021 ( 6 Bulan ) dan sdh di bayar cash di awal. kemaren saya dihubungi pemilik rumah jika kontrak saya berakhir 31 Desember dan tidak bisa di perpanjang lagi dikarenakan rumahnya mau dipakai orang lain. saya merasa keberatan krn diawal tidak dijelaskan jika saya cuman bisa mengontrak 6 bulan. kalau dr awal dikasih tau mengenai hal tsb, saya tidak ada mau mengontrak dirumah itu krn akan rugi pindahan lagi habis tenaga, waktu dan biaya lagi. nah kebetulan jg saya tidak bisa pindahan di 31 Desember tsb krn istri saya hamil sdh 9 Bulan di bulan desember nanti. saya sdh coba nego sama pemilik rumah jika saya mau stok di 31 oktober saja dan minta balikin 2 bulan sisa uang kontrakan. tp pemilik rumah ngotot tidak bisa krn sudah ada perjanjian. pertanyaan saya, apakah saya bisa dan ada dasar hukum jika minta stop di 31 oktober dan minta uang sewa 2 bulan itu dikembalikan mengingat dr awal tidak ada diberitahu jika cuman bisa kontrak 6 bulan. terima kasih

 


Dijawab Oleh : Rizky Amelia (Penyuluh Hukum)

Menanggapi permasalahan hukum yang Saudara hadapi dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. jika hal ini berlaku bagi aktivitas perjanjian sewa-menyewa rumah yang dilakukan di atas kertas.

jawabannya  :

Saudara / Bapak Hari TIDAK bisa meminta pengembalian uang selama 2 bulan terakhir (bulan November dan Desember) Sebagaimana diatur : “ Di dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPer disebutkan, sebagai  suatu  perjanjian,  sewa-menyewa  rumah  tidak  dapat  diakhiri secara sepihak” Sebab, sebuah perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

2.   jika tidak ada surat perjanjian sewa-menyewa rumah,

Sebagaimana diatur dan menurut “ Pasal 1571 KUHPer, kegiatan sewa- menyewa baru bisa diakhiri apabila salah satu pihak menghentikan perjanjian sewa rumah”. Secara hukum, hal ini tentu sangat berisiko. Pasalnya, baik pemilik ataupun penyewa rumah bisa saja menghentikan masa sewa di luar jangka waktu yang telah ditetapkan, tanpa adanya konsekuensi hukum. Berbeda dengan hukum sewa-menyewa rumah di atas kertas, hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum jangka waktu  sewa berakhir jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajibannya. Sebagaimana  Menurut Pasal  11  PP  44/1994,  berikut  konsekuensi  hukum yang bisa terjadi jika kontrak berakhir di luar jangka waktu sewa-menyewa rumah:

1.  Jika   yang   dirugikan   pihak   penyewa   maka   pemilik  berkewajiban  mengembalikan uang sewa;

2. Jika  yang  dirugikan  pihak  pemilik,  maka  penyewa  berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan. Penjelasan diatas merupakan dasar hukum pengembalian uang sewa rumah yg Saudara / Bapak Hari tanyakan.

Saran yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1.  Agar  proses  sewa-menyewa  berjalan  aman  dan  lancar,  kami  sarankan kepada Saudara / Pak Hari agar dapat menyertakan surat perjanjian sewa rumah dan melakukan mediasi dengan pemilik rumah terkait kesepakatan atau perjanjian perpanjangan kembali sewa-menyewa rumah.

2. Jika memerlukan jasa pendampingan oleh Advokad, Saudara dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM di wilayah Saudara.

Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Tanggapan yang kami sampaikan merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat, semoga bermanfaat. Terimakasih.


Cetak