TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR WILAYAH

TUGAS POKOK

Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mempunyai fungsi :

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundangundangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas satuan kerja di bawah jajaran kantor wilayah
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. Pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. Pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan
  11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
    lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cetak