116 WBP LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN MENERIMA REMISI HUT RI KE 76

img1

Belitung – Info PAS, Sebanyak 116 WBP Lapas Kleas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Penyerahan Remisi dilaksanakan di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sekaligus mengikuti Penyerahan Remisi Oleh Menkumham secara Virtual Selasa (17/8/2021). Belitung – Info PAS, Sebanyak 116 WBP Lapas Kleas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Penyerahan Remisi dilaksanakan di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sekaligus mengikuti Penyerahan Remisi Oleh Menkumham secara Virtual Selasa (17/8/2021). 

img2

Kepada Media Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah merincikan dari 116 WBP yang menerima RU HUT RI Ke 76 dibagi menjadi Penerima Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II 9RU II). Adapun rinciannya 34 Orang Menerima Remisi 1 Bulan, 19 Orang menerima Remisi 2 Bulan, 19 menerima Remis 3 Bulan, 17 Orang Menerima Remisi 4 Bulan, 20 Orang Menerima Remisi 5 Bulan dan 2 orang menerima Remisi 6 Bulan. Sedangkan yang menerima RU II sebanyak 5 orang dengan rincian 3 orang mendapatkan Remisi 1 bulan dan 2 orang mendapatkan Remisi 3 Bulan. Kelima WBP Tersebut langsung mendapatkan Surat Lepas dan menghirup udara bebas.

img3

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Romiwin menjelaskan syarat administratif yang dipenuhi, yakni narapidana sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana. Selain itu, syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. "Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus semangat kemerdekaan bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Rilis Media Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan


Cetak