Wasiat

PENGERTIAN WASIAT

Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.

 

AHU WASIAT

AHU Wasiat adalah layanan online yang digunakan untuk melakukan perekaman atau pelaporan terkait permintaan atas Surat wasiat yang dibuat secara resmi melalui kantor notaris, biasanya dalam bentuk akta.

AHU Wasiat dapat diakses oleh Notaris sebagai pejabat yang membuat akta wasiat sesuai dengan permintaan masyarakat. Jadi masyarakat yang ingin membuat akta wasiat dan mendaftarkan wasiatnya secara resmi dapat datang ke kantor notaris terdekat untuk mendapatkan layanan wasiat.

 

AKSES LAYANAN:

 

 

 

Syarat-syarat mengajukan Surat Keterangan Wasiat adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP;

  2. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli kutipan Akta Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya atau Bukti Kematian dari Luar Negeri yang diketahui oleh Kedubes RI/Perwakilan Republik Indonesia tempat almarhum pada waktu meninggal dan dilegalisir oleh Notaris atau oleh lembaga yang menerbitkannya dengan tulisan “kecocokan fotokopi sesuai dengan surat aslinya”;

  3. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama;

  4. Bukti asli setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau voucher pembayaran PNBP.


*sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik

Permohonan Surat Keterangan Wasiat diajukan Pemohon secara elektronik/online kepada Daftar Pusat Wasiat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

  1. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim dokumen melalui sistem;
  2. Verifikasi dokumen oleh Ditjen AHU (Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara);
  3. Jika dokumen dinyatakan lengkap, Pemohon dapat mencetak langsung Surat Keterangan Wasiat;
  4. Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, pemohon menerima pemberitahuan melalui e-mail.

masyarakat secara umum juga dapat mengakses menu Permohonan Surat Keterangan Wasiat, namun perlu diketahui bahwa pemohon harus memesan voucher untuk bisa melakukan proses permohonan dengan nilai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 500.000,-. Nantinya nominal PNBP yang harus dibayar ini bisa disetorkan ke Bank/Pos/Lembaga Persepsi yang telah bekerjasama dengan sistem MPN G3.

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 Surat Keterangan Wasiat

Per Permohonan Rp 500.000,-

 

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM


Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105


PETUGAS PELAYANAN

<b>Muhammad Bang Bang</b>
Muhammad Bang BangKepala Subbidang AHU
0812-7382-8885
<strong>Zakiyah Toyibah</strong>
Zakiyah ToyibahOperator AHU
0821-7280-1475
<b>Meylani Safitri</b>
Meylani SafitriOperator AHU
0877-9904-1558
<strong>Yuliasari</strong>
YuliasariOperator AHU
0831-5074-6123

Cetak