Deskripsi
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM
Kementerian Hukum dan HAM sebagai "Guardian of Human Right" berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM (P5 HAM), memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.
CARA PENGADUAN
Masyarakat dapat mengadukan indikasi terjadinya suatu dugaan pelanggaran HAM yang dialami kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui :
- datang langsung ke Kantor Wilayah atau melalui surat ke :
Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Gubernur, Keluarahan Air Itam
Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang - 33123 - melalui Email ke :
kanwilbabel@kemenkumham.go.id atau
kemenkumhambabel@gmail.com - secara online melalui aplikasi SIMASHAM
Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM
di alamat : https://simasham.kemenkumham.go.id