Fidusia

Pengertian Fidusia

Jika dilihat dari segi bahasa, kata fidusia sendiri bisa diartikan dalam beberapa bahasa. Pertama adalah kata fidusia yang diambil dari bahasa Romawi yaitu fides. Kata fides sendiri memiliki arti kepercayaan.

Lalu kata fidusia juga diambil dari bahasa Belanda yaitu Fiduciaire Eigendom Overdracht. Selain itu kata fidusia juga diambil dari bahasa Inggris yaitu Fiduciary Transfer of Ownership. Kedua bahasa tersebut jika diterjemahkan memiliki arti penyerahan hak milik yang memiliki dasar kepercayaan.

Selain itu jika dilihat dari Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia, ternyata memiliki arti tersendiri yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Perlu diketahui juga jika pada Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga dijelaskan jika ada pihak sebagai pemberi fidusia dan penerima fidusia. Nah untuk lebih jelasnya akan hal tersebut. Dibawah ini adalah beberapa poin penjelasan tentang pemberi fidusia dan penerima fidusia.

  • Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau sebuah koperasi yang memiliki sebuah benda sebagai objek untuk jaminan fidusia.
  • Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau sebuah koperasi yang memiliki sebuah hutang. Dimana hutang tersebut dapat dijamin dengan bantuan jaminan fidusia.

Jika digambarkan secara mudahnya proses penerapan fidusia adalah ketika seorang pemilik barang menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada orang lain. Namun meski barang tersebut sudah dimiliki oleh orang lain tetap saja penguasaan barang tersebut masih milik pemberi barang.

Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Contohnya adalah pada sistem kredit motor. Meski nama yang diajukan dalam proses registrasi hak kepemilikan adalah kalian. Namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa pemberi motor tersebut. Nah penjelasan tadi hanyalah secara garis besar.


Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.


Sertifikat Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia harus memiliki sertifikat yang dan Sertifikat ini nantinya akan disahkan oleh pihak notaris. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur. Sertifikat Fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut Objek Fidusia tanpa melalui Putusan Pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya.

Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi peminjam dan juga pemberi pinjaman. Selain itu adanya sertifikat jaminan fidusia ini juga bisa digunakan untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


LAYANAN FIDUSIA

Jenis-jenis layanan yang tersedia di aplikasi fidusia yaitu :

  • Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  • Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  • Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  • Pencarian/unduh data jaminan fidusia;
  • Penghapusan Jaminan Fidusia.

PERSYARATAN UMUM

  1. Pemohon harus mempunyai user id dan password untuk akses pendaftaran aminan Fidusia secara online;
  2. Akta Jaminan Fidusia sebagai dasar untuk pengisian Formulir Aplikasi Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  3. Pemohon telah melakukan pembayaran PNBP pendaftaran Jaminan Fidusia;
  4. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia.

KETENTUAN UMUM

  1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
  2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
  3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
  4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. 
  5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
  7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
  8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
  9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
  10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Image


  1. Permohonan diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya secara elektronik kepada Menteri melalui www.ahu.go.id;
  2. Pemohon login ke aplikasi fidusia online berdasarkan user id dan password yang telah dimiliki;
  3. Pemohon melakukan pengisian ocialr pendaftaran jaminan fidusia, meliputi: a. Identitas pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia; b. Tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, Nama dan tempat kedudukan notaris pembuat akta jaminan fidusia; c. Data perjanjian pokok yand dijaminkan fidusia; d. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan Fidusia; e. Nilai penjaminan; dan f. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  5. Pemohon dapat mencetak sendiri Sertifikat Jaminan Fidusia.
No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 Nilai Penjaminan s.d. 50 juta

Per Sertifikat Rp50.000,-
2

 Nilai Penjaminan di atas 50 juta s.d. 100 juta

Per Sertifikat Rp100.000,-
3

 Nilai Penjaminan di atas 100 juta s.d. 250 juta

Per Sertifikat Rp200.000,-
4

 Nilai Penjaminan di atas 250 juta s.d. 500 juta

Per Sertifikat Rp450.000,-
5

 Nilai Penjaminan di atas 500 juta s.d. 1 miliar

Per Sertifikat Rp850.000,-
6

 Nilai Penjaminan di atas 1 miliar s.d. 100 miliar

Per Sertifikat Rp1.800.000,-
7

 Nilai Penjaminan di atas 100 miliar s.d. 500 miliar

Per Sertifikat Rp3.500.000,-
8

 Nilai Penjaminan di atas 500 miliar s.d. 1 triliun

Per Sertifikat Rp6.500.000,-
9

 Nilai Penjaminan di atas 1 triliun

Per Sertifikat Rp13.300.000,-
10

 Perubahan perubahan hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fudusia

Per Permohonan Rp250.000,-
11

 Pencarian / Unduh Data Fidusia Secara Online

Per Pencarian Rp50.000,-
12

 Perbaikan Data Fidusia sesuai Akta yang bukan merupakan nilai nominal jaminan

Per Permohonan Rp50.000,-

 

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM

Panduan terkait dengan Fidusia secara Online dapat diperoleh melalui website Ditjen AHU diantaranya:


PETUGAS PELAYANAN

<b>Muhammad Bang Bang</b>
Muhammad Bang BangKepala Subbidang AHU
0812-7382-8885
<strong>Zakiyah Toyibah</strong>
Zakiyah ToyibahOperator AHU
0821-7280-1475
<b>Meylani Safitri</b>
Meylani SafitriOperator AHU
0877-9904-1558
<strong>Yuliasari</strong>
YuliasariOperator AHU
0831-5074-6123

Bagaimana mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia dan apa saja yang harus dipenuhi?

Untuk mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah pendaftaran Jaminan Fidusia secara online tersebut dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia.

Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - Pasal 14 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 3 - Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Apa perbedaan gadai dan fidusia?

Penerima gadai memiliki hak penguasaan atas benda yang digadaikan, tetapi tidak mempunyai hak untuk memiliki benda gadai.

Sementara, sebagai penerima fidusia memiliki hak kepemilikan atas benda yang dijadikan objek fidusia, tetapi benda tersebut secara fisik tidak berada di bawah penguasaannya

Bagaimana mekanisme dan syarat melakukan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia?

Untuk melakukan Perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online.

Untuk langkah-langkah Perbaikan Fidusia Online dapat dilihat pada link berikut https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perbaikan_fidusia.

Pemohon agar memperhatikan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9-Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Bagaimana mekanisme dan syarat melakukan permohonan Pencarian / Unduh data Jaminan Fidusia?

Format Pencarian Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2020, memuat pilihan data jaminan fidusia yang akan dicari berdasarkan :

  1. Nomor sertifikat jaminan fidusia;
  2. objek berserial nomor;
  3. objek tidak berserial nomor;
  4. Pemberi fidusia; atau
  5. Penerima Fidusia.

Apabila terdaftar statusnya dan pemohon hendak melanjutkan ke tahap selanjutnya,

klik beli data untuk permohonan unduh data Jaminan Fidusia, lalu setelah pemohon mengisi data selaku perorangan atau korporasi dan membayar biaya PNBP,

pemohon akan dikirimkan data Jaminan Fidusia secara otomatis ke email yang didaftarkannya.

Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 - Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia.

Apakah surat kontrak kerja dapat dijadikan jaminan dalam fidusia?

Apabila yang dimaksud dengan Surat Perintah Kerja atau kontrak kerja yang menunjukan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa sehingga menimbulkan suatu hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran jika pengerjaan proyeknya telah selesai, maka hak tagih atau piutang atas nama yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja dapat dijadikan Jaminan Fidusia.

Piutang dapat dibebani Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Apa saja jenis layanan fidusia ?

Jenis-jenis layanan yang tersedia di aplikasi fidusia yaitu :

  1. Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  2. Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  3. Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  4. Pencarian/unduh data jaminan fidusia;
  5. Penghapusan Jaminan Fidusia.

Apakah addendum fidusia bisa dipisah dua akta dengan masing-masing nilai objek fidusia?

Pendaftaran Jaminan Fidusia ataupun perubahan sertifikat Jaminan Fidusia cukup dituangkan dalam satu akta, karena yang dimasukkan ke dalam aplikasi fidusia online hanya satu akta.

Bagaimana mekanisme dan syarat melakukan penghapusan Jaminan Fidusia?

Untuk melakukan penghapusan Jaminan Fidusia, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online.

Untuk langkah-langkah Penghapusan Jaminan Fidusia online dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=penghapusan.

Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 16-Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Apa saja jenis penghapusan Jaminan Fidusia ?

  • penghapusan karena pelunasan;
  • penghapusan karena pelepasan hak;
  • musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Bagaimana mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia untuk data baru ?

Mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia untuk data baru, yaitu dengan langkah sebagai berikut:

  • Pilih jenis penghapusan Jaminan Fidusia yang akan dilakukan.
  • Masukkan “Nomor Sertifikat Pendaftaran” ketika mendaftarkan jaminan fidusia.
  • Masukkan “Tanggal Sertifikat Fidusia” ketika mendaftarkan jaminan fidusia.
  • Masukkan “Nama Notaris” yang melakukan proses Pendaftaran.
  • Masukkan “Kedudukan Notaris” yang melakukan proses pendaftaran.
  • Klik untuk mulai memproses data yang akan dirubah.

Apakah bangunan (tanpa tanahnya) dapat dijaminkan secara Fidusia dan apa saja kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan dan penerima jaminan (kreditur) ?

Jaminan Fidusia mencakup benda bergerak dan benda tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Silahkan dilihat kembali di ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan atau hipotek, apakah bangunan dimaksud dapat dibebani dengan hak tanggungan/hipotek atau tidak.

Jika bisa dibebankan dengan hak tanggungan/hipotek, maka tidak dapat difidusiakan. Jika tidak dapat atau tidak termasuk dalam kategori benda yang dapat dijaminkan dengan hak tanggungan/hipotek, maka dapat dibebani dengan jaminan fidusia

Bagaimana mekanisme penghapusan/roya fidusia untuk data lama ?

Mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia untuk data lama, yaitu dengan langkah sebagai berikut:

  • Pilih jenis penghapusan Jaminan Fidusia yang akan dilakukan.
  • Masukkan “Nomor Sertifikat Pendaftaran” ketika mendaftarkan jaminan fidusia.
  • Masukkan “Tanggal Sertifikat Fidusia” ketika mendaftarkan jaminan fidusia.
  • Masukkan “Waktu Sertifikat Pendaftaran” yang berupa jam, mennit dan detik ketika mendaftarkan jaminan fidusia.
  • Masukkan “Nama Notaris” yang melakukan proses Pendaftaran.
  • Masukkan “Kedudukan Notaris” yang melakukan proses pendaftaran.
  • Klik tombol untuk mulai memproses data yang akan dirubah.

Bagaimana cara untuk perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia yang diajukan prosesnya dapat dipercepat?

Perbaikan SJF berdasarkan SOP adalah 3 hari kerja, jika sudah lewat dari jangka waktu tersebut, silahkan mintakan data lengkap SJF yang akan diperbaiki kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan oleh PIC agar ditindaklanjuti

Bagaimana solusi tidak ada pilihan penghapusan berdasarkan tukar jaminan hak, yang ada hanya ada pilihan penghapusan dikarenakan pelunasan atau pelepasan hak saat ingin melakukan pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia?

Jika yang dimaksud terjadi perubahan objek jaminan atau peralihan kredit ke kreditur lain atau ke pemberi fidusia lain, maka dapat melakukan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia.

Jika yang dimaksud adalah objek jaminannya sudah tidak lagi dijaminkan dengan fidusia, maka silahkan ajukan penghapusan karena pelepasan hak.

Bagaimana mekanisme perubahan sertifikat Jaminan Fidusia ?

Untuk mekanisme perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online.

Untuk langkah-langkah perubahan sertifikat Jaminan Fidusia secara online tersebut dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perubahan_fidusia.

Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 11 - Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Apakah fidusia bisa dialihkan?

Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Mengapa fidusia perlu didaftarkan?

Jaminan Fidusianya harus didaftarkan agar ada kepastian secara yuridis, karena jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia


Cetak