Surat Perjalanan / PAS Lintas Batas WNI

Dalam rangka pelaksanaan penerbitan Pas Lintas Batas bagi Warga Negara Indonesia di wilayah perbatasan maka perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi setiap petugas yang melaksanakan fungsinya di pos-pos lintas batas yang telah disepakati Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain yang berbatasan. Pada beberapa kesepakatan antar negara ditetapkan bahwa setiap warga negara yang berdomisili secara permanen di masing-masing daerah perbatasan kedua negara dapat secara bebas masuk dan bepergian di dalam daerah perbatasan pihak lain, dengan syarat mereka adalah pemegang Pas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kedua negara yang berbatasan. Merujuk pada kesepakatan yang telah ditetapkan, wilayah negara yang berada dalam yurisdiksi perbatasan kedua negara adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah Perbatasan Republik Indonesia – Malaysia.
  2. Wilayah Perbatasan Republik Indonesia – Republik Philipina.
  3. Wilayah Perbatasan Republik Indonesia – Papua Nugini, dan
  4. Wilayah Perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste

Terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pos Lintas Batas, agar setiap Pejabat Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam yurisdiksi masing-masing Kantor Imigrasi dapat menyelenggarakan pelayanan keimigrasian terhadap warga negara Indonesia penduduk di wilayah yang disepakati, maka perlu ditetapkan Tata Cara Penerbitan Pas Lintas Batas di Wilayah Perbatasan Republik Indonesia, Malaysia, Republik Indonesia – Republik Philipina, Republik Indonesia – Papua Nugini, dan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste.

 

Persyaratan Permohonan

Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:

  1. Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
  2. Melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
  3. Kartu Keluarga (Asli dan fotocopy)
  4. Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah / Surat Baptis (Asli dan fotocopy)
  5. Melampirkan pas foto 3×4 (tiga kali empat) sebanyaj 3 (Tiga) lembar latar belakang warna merah; dan
  6. Tidak tercantum dalam daftar pencegahan.

 

Prosedur Permohonan

Penerbitan Pas Lintas Batas di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan PLB (asli dan fotocopy), kemudian mengisi formulir permohonan PLB.
  2. Selanjutnya berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
  4. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan diserahkan kepada seksi Wasdakim untuk pemeriksaan cekal.
  5. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, dan pemohon menandatangani buku PLB.
  6. Permohonan PLB akan diproses dan pemohon dapat mengambil PLB miliknya 3 hari kerja setelah menandatangani buku PLB.

 

Hak Perlintasan

Pemegang Pas Lintas Batas hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat tradisional dan adat atau perdagangan perbatasan meliputi hubungan social dan upacara seperti perkawinan, bercocok tanam, berkebun lainnya, penangkapan ikan dan penggunaan lainnya dari perairan, perdagangan perbatasan tradisional, olah raga dan aktivitas-aktivitas budaya setempat diwilayah perbatasan yang disepakati kedua belah pihak.

 

Masa Berlaku

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan
  2. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak dapat diperpanjang.
  3. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Cetak