Izin Tinggal Tetap

IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.

Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.

Jika WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS, maka ia harus sudah berada di Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut. Atau, WNA sudah menikah dengan WNI setidaknya 2 (dua) tahun. Cara mengajukan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan baik melalui izintinggal-online.imigrasi.go.id atau dengan datang ke kantor imigrasi.

Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain :

  1. paspor, 
  2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 
  3. surat keterangan domisili, dan 
  4. pernyataan integrasi. 


Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris).


Permohonan pemberian izin tinggal tetap yang diberikan secara langsung diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. surat penjaminan dari penjamin;
  2. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. surat keterangan tempat tinggal; dan
  4. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.


Bagi anak yang lahir di Indonesia, diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan juga:

  1. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit;
  2. akta perkawinan surat kawin orang tua;
  3. kartu izin tinggal tetap orang tua; dan
  4. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.


Bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi Warga Negara Asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan juga:

  1. pernyataan integrasi;
  2. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki;
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan
  4. bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian.

bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia dengan melampirkan juga:

  1. Pernyataan Integrasi;
  2. surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
  3. bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki;
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki;
  5. bukti pencabutan kartu fasilitas keimigrasian; dan
  6. surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi

bagi eks warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga:

  1. Pernyataan Integrasi;
  2. surat penjaminan dari penjamin;
  3. surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
  4. bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:

  1. orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. keluarga karena perkawinan campuran;
  3. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  4. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  5. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
  7. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.


mendapatkan ITAP Melalui alih status:

  1. orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. keluarga karena perkawinan campuran;
  3. suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  4. orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.


Mendapatkan ITAP melalui pemberian langsung tanpa alih status:

  1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  2. anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
  3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.


Jangka Waktu

Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali untuk orang asing dalam hal ini sebagai suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan anak yang lahir di indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap karena kedua subjek tersebut jangka waktu izin tinggal tetap nya akan menyesuaikan dengan induknya.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara

  1. Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
  2. pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online";
  3. pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
  4. di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
  5. setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
  6. izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.
  7. Izin tinggal terbatas elektronik ini diajukan khusus bagi orang asing pemegang visa tinggal terbatas;
  8. pemohon mengajukan pelaporan izin tinggal terbatas dilakukan secara online melalui laman http://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/ pada bagian “ITAS Online";
  9. pada laman tersebut, pemohon memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa yang tertera pada lembar telex visa dan klik tombol pelaporan;
  10. di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik pemohon serta alamat tingga yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
  11. setelah proses dikatakan berhasil dikirim oleh sistem, maka pemohon tinggal menunggu notifikasi surat elektronik dari sistem yang menginformasikan kepada pemohon agar datang ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pembayaran PNBP, pengambilan foto, biometrik dan wawancara;
  12. izin tinggal terbatas akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pemohon dalam bentuk format *.pdf (portable document format) yang selanjutnya bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk softcopy.


Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dalam hal sebagai tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan diberikan perpanjangan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun;
  2. izin tinggal terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  3. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang menyesuaikan dengan kegiatan dan kartu izin tinggal terbatas yang lama serta surat keterangan tempat tinggal;
  4. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  5. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum izin tinggal terbatas berakhir;
  6. permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f yang telah didaftarkan sebelum izin tinggal terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu izin tinggalnya;
  7. perpanjangan izin tinggal diberikan terhitung sejak tanggal izin tinggal terbatas berakhir.

Izin Tinggal Tetap

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 

Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun

 

Per Orang

 

Rp 3.500.000,-

2

 Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun

Per Orang Rp 450.000,-
3

 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Non Elektronik Masa Berlaku 5 (lima) tahun

Per Orang Rp 10.000.000,-
4

 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-Kitap) Masa Berlaku 5 (lima) tahun

Per Orang Rp 10.200.000,-

 

Izin Masuk Kembali

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan

Per Orang Rp 600.000,-
2

Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun

Per Orang Rp 1.000.000,-
3

Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa belakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun

Per Orang Rp 1.750.000,-
 

 

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

 

Per Orang Rp 55.000,-
 

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

Apakah izin tinggal tetap sudah termasuk izin masuk kembali seperti halnya izin tinggal terbatas?

pada saat pemberian izin tinggal tetap, orang asing akan langsung diberikan izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun, dan dalam hal izin masuk kembali telah berakhir lebih dahulu dari jangka waktu izin tinggal tetap, maka diwajibkan untuk melakukan permohonan izin masuk kembali bilamana orang asing tersebut ingin melakukan perjalanan keluar wilayah indonesia.

apakah izin tinggal tetap dapat dibatalkan?

Izin tinggal tetap dapat dibatalkan dalam hal orang asing tersebut:

  1. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  3. melanggar Pernyataan Integrasi;
  4. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
  5. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan izin tinggal tetap;
  6. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
  7. putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

Pembatalan izin tinggal tetap dilaksanakan dengan menerapkan cap pembatalan izin tinggal tetap pada paspor kebangsaan dan mencabut kartu izin tinggal tetap. Hal tersebut disampaikan kepada orang asing yang bersangkutan secara tertulis disetai alasan.

Apakah izin tinggal tetap sudah termasuk izin masuk kembali seperti halnya izin tinggal terbatas?

pada saat pemberian izin tinggal tetap, orang asing akan langsung diberikan izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun, dan dalam hal izin masuk kembali telah berakhir lebih dahulu dari jangka waktu izin tinggal tetap, maka diwajibkan untuk melakukan permohonan izin masuk kembali bilamana orang asing tersebut ingin melakukan perjalanan keluar wilayah indonesia.

Disebutkan dalam peraturan keimigrasian bahwa ada yang disebut izin tinggal tetap dengan masa berlaku tidak terbatas, apa maksudnya?

Tidak boleh, hal ini dibatasi oleh 2 (dua) peraturan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2016 tentang Alih Status Keimigrasian.

Apabila seorang anak asing pemegang izin tinggal tetap telah berusia 18 tahun, apakah yang bersangkutan masih boleh memiliki izin tinggal tetap dan menetap di wilayah Indonesia untuk?

Tidak boleh, hal ini dibatasi oleh 2 (dua) peraturan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2016 tentang Alih Status Keimigrasian.

Dalam hal pemberian visa tinggal terbatas dibatasi pemberiannya kepada anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia atau yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Dalam hal pemberian izin tinggal tetap melalui alih status juga dibatasi kepada anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap.

Sehingga pemberian izin tinggal tetap melalui alih status ataupun perpanjangan izin tinggal tetap untuk anak tersebut diberikan masa berlaku yang tidak melebihi usia 18 (delapan belas) tahun.

Apa yang menyebabkan masa berlaku izin tinggal tetap dapat berakhir?

Izin tinggal tetap berakhir karena pemegangnya:

  1. meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia;
  2. tidak melakukan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap setelah 5 (lima) tahun;
  3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. dikenai tindakan deportasi;
  6. meninggal dunia;
  7. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia;
  8. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin masuk kembali yang dimilikinya.

Apabila masyarakat ingin berkonsultasi seputar permohonan ITAP atau layanan keimigrasian lainnya, dapat menghubungi tim pelayanan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan informasi melalui Live Chat dapat diakses di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.


Cetak