JADI NARASUMBER BIMTEK SINERGITAS PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM MENDUKUNG PROGRAM P4GN BNN KAB. BANGKA, KABAPAS PANGKALPINANG SAMPAIKAN PERAN BAPAS PANGKALPINANG DALAM MEMBERANTAS NARKOBA

1

Sungailiat (10/08) -  Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Suwarto, A.Md, I.P,S.H Menghadiri undangan sekaligus menjadi Narasumber dalam acara Bimbingan Tekhnis Sinergitas Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dalam mendukung program Pencegahan,Pemberantasan, dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi Tenaga Pendidik di Lingkungan Kab. Bangka yang dilaksanakan oleh BNN kab. Bangka yg di laksanakan di Hotel Pesona Bay Sungailiat, Kab Bangka. Dalam Acara Bimtek yang di hadiri oleh seluruh perwakilan Guru mata pelajaran Bimbingan dan Konseping (BK) Tingkat SMP & SMA Se-Kab. Bangka. Dalam Materinya Kabapas menjelaskan peran Dari Balai Pemasyarakatan dalam melaksanakan upaya Pelaksanakan P4GN dalam Proses Kegiatan Pembinaan, Pembimbingan, dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Klien pemasyarakatan Bapas Pangkalpinang yang menjalankan Program Re-integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Proses Asimilasi baik di dalam Lapas maupun luar Lapas melalui pendekatan-pendekatan rehabilitasi.

2

Disamping hal tersebut Kabapas Pangkalpinang juga menjelaskan secara singkat mengenai penerapan pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang ada dalam wilayah kerja Bapas Pangkalpinang yang meliputi seluruh Kota / Kab Se Provinsi Kep.Babel.

3

Selain itu dalam penyampaian materinya, Kabapas Pangkalpinang juga menjelaskan bagaimana penanganan terhadap Klien Pemasyarakatan yang gagal dalam pelaksanaan proses Re-integrasi PB/CB/CMB dan Asimilasi khususnya yang melakukan tindak pidana Pemakaian/Penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba yaitu salah satunya dengan tindakan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat bagi Klien tersebut sehingga Klien dikembalikan ke dalam Lapas/Rutan untuk menjalani sisa masa pidana yang harus diselesaikannya. (HumasBapasPGK)


Cetak