Pangkalpinang (16/09) - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang melaksanakan Proses penetapan hasil kesepakatan Diversi terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum inisial (FP, 13 Tahun) yang terlibat kasus Tindakan Asusila pada tanggal 25/7 lalu di Desa Air Itam, Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan Hasil Penetapan Pelaksanaan Diversi oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, PK