Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kab. Belitung bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (3/12).
Pengarmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilaksanakan terhadap 2 (dua) Rancangan yaitu:
- Pelibatan Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung Layanan Publik Inklusif; dan
- Penerapan Rute Aman Sekolah.
Kegiatan tersebut bertepatan dengan Hari Difabel Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember, melalui kegiatan pengharmonisasian tersebut Pemerintah Daerah diharapkan memberikan peran/ruang lebih kepada penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peranan yang setara demi mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas di segala bidang.
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Suherman.
Dalam sambutannya, Suherman menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.
Lebih lanjut, Suherman menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memberikan hak bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Sedangkan Penerapan Rute Aman Sekolah bertujuan untuk bahwa untuk menjamin keselamatan bagi siswa dan pelajar untuk mencapai lokasi sekolah dengan rute yang aman dan selamat, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah.
Kepala Bagian Hukum Wigman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kab. Belitung dalam pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Raperkada, diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Plt. Kabid Hukum Suherman, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Muhammad Iqbal, Ismail, Yanto Majid, Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra,Septi Lestari, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, dan Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kab. Belitung adalah Kepala Bagian Hukum Wigman WS, Kabid Lalu Lintas Didiet, JFT Perancang pada Bagian Hukum, perwakilan Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung, dan Perwakilan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Belitung.
Divyankumham Kemenkumham Babel