Bangka Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan melalui sinergi antar Lembaga Eksekutif dan Legislatif menggandeng Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) menggelar Sosialisasi Anti Korupsi yang dilaksanakan di Gedung Juang DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (29/11/2024). Kegiatan menghadirkan seluruh anggota DPRD Kab. Bangka Selatan, Ketua OPD, Pemuka Adat, serta undangan lainnya.
Hadir langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmad serta seluruh jajaran anggota DPRD Kab. Bangka Selatan. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini Sudihastuti Penyuluh Anti Korupsi Muda dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, serta Rahkmatika Penyuluh Anti Korupsi Muda dari Inspektorat Provinsi Bangka Belitung.
Pada kesempatan ini, Sudihastuti menyampaikan gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Selanjutnya Sudi menyampaikan gratifikasi yang dilarang dan gratifikasi yang diperbolehkan, dilanjutkan dengan tata cara melaporkan gratifikasi yang dilarang.
Rahkmatika menyampaikan peran DPRD dalam pemberantasan korupsi adalah berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi daerah secara substansif. Penting mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selanjutnya Rahkmatika berharap sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Toboali ini terus berjalan dalam meningkatkan angka MCP Kab. Bangka Selatan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Budaya Anti Korupsi di lingkungan Legislatif Kabupaten Bangka Selatan, dan diharapkan sebagai upaya berkelanjutan untuk penguatan lembaga dalam melaksanakan tindakan preventif pemberantasan korupsi.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel