SUNGAILIAT - Kanwil Kemenkumham Babel mengunjungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka dalam rangka koordinasi terkait Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang berpotensi ekonomi. Termasuk diantaranya potensi Indikasi Geografis dari Kabupaten Bangka.
Berdasarkan data yang telah diinventarisasi oleh Kanwil Babel, Kabupaten Bangka mempunyai banyak potensi KIK dari sektor kebudayaan dan pertanian. Pada tahun ini Kabupaten Bangka telah mencatatkan 10 KIK. Namun beberapa diantaranya masih perlu di perbaiki seperti deskripsi dan foto/video.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy menjelaskan bahwa minimnya pamong budaya di Kabupaten Bangka menjadi kendala dalam membuat deskripsi KIK. Padahal Kabupaten Bangka masih memiliki beberapa kebudayaan yang dapat dicatatkan sebagai KIK baik yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau belum terdaftar.
"Kami akan melengkapi kekurangan data yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Babel agar pencatatan KIK di Kabupaten Bangka dapat lebih di tingkatkan", ujar Rismy.
Selain peran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pencatatan KIK, peran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka juga sangat penting. Dengan luas wilayah Kabupaten Bangka, tentu banyak potensi KIK dari sektor pertanian.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Cik Ona menyampaikan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka telah mendaftarkan 10 Varietas Tanaman dari jenis padi, serta 1 jenis durian. Masih ada beberapa jenis padi yang dalam proses pendaftaran varietas tanaman, namun masih perlu dilakukan uji laboratorium dan beberapa tahapan lagi.
"Awal tahun depan kami akan mencatatkan jenis padi yang sudah terdaftar varietas tanaman untuk di catatkan sebagai sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis", Pungkas Cik Ona.
Dalam kesempatan ini, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Babel, Erlangga menjelaskan bahwa pencatatan KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum agar kebudayaan serta potensi alam kita tidak dicuri atau di klaim oleh negara lain. Sudah menjadi tugas kita untuk menjaga, melestarikan dan melindungi kebudayaan dan alam yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi sehingga kedepan tetap dapat dinikmati oleh generasi penerus.
Divyankumham Kemenkumham Babel