Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung konsultasi ke Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia Biro SDM Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis,Jum'at (28/11/24).
Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Denny Hasri Octaviano, admin instansi LHKPN mengatakan, perlu dilakukan sinkronisasi percepatan pelaporan LHKPN sehingga segera dapat tercapai 100%.
Ia menambahkan, penambahan data wajib LHKPN dapat dilakukan apabila pada tahun sebelumnya pegawai tersebut tidak menjadi wajib LHKPN, tetapi tahun berikutnya menjadi wajib LHKPN.
Terkait perubahan, perubahan data wajib LHKPN dapat dilakukan apabila pegawai tersebut tetap menjadi wajib LHKPN tahun berikutnya, tetapi terjadi perubahan data seperti jabatan, data pribadi, dan sebagainya.
"Pengurangan data wajib LHKPN (penonaktifan wajib lapor) dapat dilakukan apabila pegawai tersebut sebelumnya adalah wajib LHKPN, tetapi tahun berikutnya tidak lagi menjadi wajib LHKPN, sehingga harus dinonaktifkan sebagai wajib LHKPN," ujar Denny.
Kemudian, pada konsultasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sherly, tim Itjen menyampaikan terimakasih atas Sinergi dan kerjasama yang baik dari administrator Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terhadap percepatan pelaporan LHKASN maupun Upload SPT di Aplikasi Seraya sudah mencapai 100 persen.
"Diharapkan semoga di tahun-tahun berikutnya bisa dipertahankan maupun ditingkatkan," ujar Sherly.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Analis SDM Aparatur Muda, Akbar Aidul Poetra dan Rahmawati serta Arsiparis Ahli Pertama, Asep Anggawijaya.
Kepegawaian Kemenkumham Babel