Bangka Belitung - Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung telah lakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ke Unit Pelaksana Teknis Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Sosialisasi ini dalam rangka memberikan layanan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah dilakukan sosialisasi ke Lapas Kelas IIB Sungailiat (20 Agustus 2024), Lapas Kelas IIA Pangkalpinang (21 Agustus 2024), Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (22 Agustus 2024), Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang (26 Agustus 2024) , dan Rutan Muntok (23 Agustus 2024)
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PDPHAM) Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional.
Dalam Sosialisasi ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kabid HAM (Suherman), Kasubid Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) dan Staf Bidang HAM memberikan Sosialisasi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 30 (tiga puluh) Warga Binaaan Pemasyarakatan, Tim juga menjawab pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh Warga Binaan Pemasyarakan seputar PDPHAM sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memahami mengenai PDPHAM.
Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dilakukan terhadap setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, instansi/lembaga pemerintah baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi, mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL