Bangka, 20 November 2024 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian E-Report JDIH tahun 2024 bagi anggota JDIHN di Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Bangka dan dihadiri oleh beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bangka, di antaranya Analis Hukum Ahli Muda yang juga Subkoordinator Pengkajian dan Dokumen Hukum, Hervia Saridewi, dan Staf Bagian Hukum dan HAM, Sarkani. Dari pihak Kanwil Kemenkumham Babel, hadir Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Muhamat Ariyanto; JFT Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein; serta JFU Kanwil, Hanjani dan Defta Fahrun Setiady.
Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan dan meningkatkan hasil penilaian pengelolaan JDIH tahun 2024. Dalam pendampingan ini, tim Kanwil Kemenkumham Babel secara langsung membantu operator JDIH Pemerintah Kabupaten Bangka dalam memahami perubahan aspek dan indikator penilaian yang berlaku pada tahun ini.
Selain itu, tim juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek penilaian agar hasil yang diperoleh dapat optimal.
Muhamat Ariyanto menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Babel untuk memastikan setiap anggota JDIHN dapat mengikuti perkembangan terbaru dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Babel untuk mendukung anggota JDIHN dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas. Kami harap sinergi yang terjalin ini dapat meningkatkan kinerja JDIH di Kabupaten Bangka,” ujar Muhamat Ariyanto.
Selama pendampingan, tim Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan langkah-langkah teknis pengisian E-Report dan memberikan arahan mengenai aspek dan indikator yang perlu mendapat perhatian khusus. Operator JDIH di Kabupaten Bangka diberikan pemahaman tentang perubahan kebijakan dalam penilaian tahun 2024 yang memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan dokumen hukum dan pelaporannya.
Tim juga menegaskan pentingnya komunikasi antara operator JDIH dan Kanwil Kemenkumham Babel apabila terjadi kendala selama proses pengisian laporan. "Kami mendorong agar operator tidak ragu untuk menjalin komunikasi dengan Kanwil jika menemui hambatan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam laporan yang disampaikan," tambah Fajar Husein, salah satu anggota tim pendamping.
Selain memberikan pendampingan teknis, tim juga melakukan evaluasi awal terhadap pelaksanaan JDIH di Kabupaten Bangka. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan yang dapat dilakukan agar hasil penilaian JDIHN tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Kegiatan pendampingan ini disambut baik oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bangka. Hervia Saridewi, selaku Subkoordinator Pengkajian dan Dokumen Hukum, mengapresiasi perhatian Kanwil Kemenkumham Babel terhadap pengelolaan JDIH di daerahnya. "Dengan adanya pendampingan ini, kami merasa lebih siap untuk memenuhi target dan memperbaiki pengelolaan JDIH kami agar sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya.
Sebagai penutup, tim Kanwil Kemenkumham Babel mengingatkan bahwa pengelolaan JDIH yang baik tidak hanya berdampak pada penilaian, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi hukum yang terpercaya dan terkini.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL