Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bangun Ekonomi Lokal, Kemenkumham Babel Sosialisasikan Layanan Badan Hukum ke BUMDes Desa Kace Timur

WhatsApp Image 2024 11 16 at 02.52.33

Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mensosialisasikan Layanan Badan Hukum kepada Pengelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Kace Timur Bangka, Kamis (14/11/2024) di Kantor Desa Kace Timur.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannnya yang dibacakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Dr. Fajar Sulaeman Taman menuturkan, pembangunan ekonomi lokal menjadi gagasan untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa, salah satunya dapat diwujudkan melalui pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“BUMDes yang telah berbadan hukum diberikan perlindungan hukum dalam hal kepemilikan aset dan tanggung jawab hukum. Selain itu membuka peluang bagi BUMDes mengakses berbagai sumber pendanaan baik dari pemerintah maupun yang berasal dari lembaga keuangan,” ujarnya.

Fajar menyebutkan, ada 2 hal yang harus diperhatikan untuk memaksimalkan peran BUMdes dalam penyerapan tenaga kerja masyarakat desa, yakni perlunya pendampingan secara profesional dalam hal pengelolaan manajemen BUMDes dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengembangkan BUMDes secara kolektif.

“Melihat substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes sangat didorong untuk menjadi lembaga berbadan hukum,” tegasnya.

Kepala Desa Kace Timur, Amirullah mengungkapkan, jika banyak potensi untuk dikembangkan di kawasan Desa Kace Timur yang semestinya dapat diberdayakan oleh perangkat desa dan anggota masyarakat.

Namun, ia menjelaskan, jika pemanfaatan atas sumber daya untuk dikembangkan bermodalkan dana desa yang selama ini dikelola oleh BUMdes terkendala belum ditetapkan sebagai BUMDes berbadan hukum. SK Badan Hukum belum dapat diterbitkan dikarenakan tertolak pada saat verifikasi AD/ART BUMdes.

“Dari kegiatan ini, kami berharap adanya pencerahan kepada para pengelola BUMDes terkait mekanisme sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan AD/ART BUMDes sehingga memudahkan untuk terbitnya SK Badan Hukum,” harapnya.

Subkoordinator pada Dinas Sosial dan PMD Pemprov. Kep. Babel, Hardadi, selaku narasumber pada kegiatan ini menyampaikan, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pendirian BUMDes merupakan langkah penting dalam meningkatkan perekonomian desa, karena BUMDes dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa,” kata Hardadi.

Lebih lanjut disampaikan, jika modal dan aset BUMDes dapat berasal dari penyertaan modal (berupa barang selain tanah dan bangunan), barang yang dipindahtangankan menjadi aset BUMDes dan melalui skema kerja sama usaha.

“Hal yang membedakan BUMDes dengan BUMDesMA adalah BUMDes didirikan oleh satu desa berdasarkan musyawarah desa, sedangkan BUMDesMA didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa,” ungkapnya.

Kemudian, Notaris Kota Pangkalpinang, Ketty Astari, selaku narasumber selanjutnya menjelaskan, untuk memperoleh status badan hukum, pemerintah desa harus melakukan pendaftaran BUMDes kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.

“Penggunaan nama untuk BUMDes tidak boleh menyerupai BUMDes lain, menyerupai lembaga pemerintah dan lembaga internasional, serta tidak mengandung kata asing,” ujarnya.

Ketty mengatakan, anggaran dasar BUMDes memuat tempat kedudukan; maksud dan tujuan; modal; jenis usaha dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasioal dan pengawas; hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang; serta memuat ketentuan pokok penggunaan/pemanfaatan hasil usaha.

“Anggaran rumah tangga BUMDes paling sedikit memuat hak dan kewajiban pegawai BUMDes, tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai, sistem dan besaran gaji pegawai, tata laksana kerja, serta penjabaran terperinci anggaran dasar BUMDes,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), Kepala Subbidang Pelayanan AHU (M. Bangbang) beserta jajaran, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kab. Bangka (Amran), serta 30 orang Pengelola BUMDes Desa Kace Timur.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 11 15 at 19.42.42

WhatsApp Image 2024 11 15 at 19.42.43

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI